Categories: Hukum & kriminal

Bunuh Diri saat Disidik, Harta Tri akan Dilelang Tanpa Putusan Hukum

DENPASAR — Kejati Bali tengah menyiapkan proses lelang aset milik mantan Kepala BPN Kota Denpasar dan Badung almarhum Tri Nugraha, 53. Saat ini penyidik pidana khusus (pidsus) yang menyidik perkara ini sudah melimpahkan ke bagian pembinaan Kejati Bali untuk dimintakan petunjuk ke bagian pemulihan aset di Kejagung RI.

Aset milik mendiang Tri yang disita yaitu delapan motor, empat mobil, dan sebelas bidang tanah yang tersebar di Bali dan luar Bali. Sejak Tri bunuh diri di toilet Kejati Bali akhir Agustus 2020 lalu, nasib aset milik Tri belum jelas.

Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto menyebut proses lelang bisa digelar jika sudah ada petunjuk dari bagian aset Kejagung.

“Kemungkinan besar aset (milik Tri Nugraha) dilelang. Tapi prosesnya masih panjang, ada banyak tahapan yang harus dilalui,” ujar Luga diwawancarai kemarin (17/1).

Selain menunggu petunjuk dari Kejagung, pelelangan juga harus melibatkan Badan Pertanahan Negara (BPN) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Nantinya KPKNL yang akan mengatur tafsir harga lelang. Terlebih nilai barang cukup besar.

“Lelang bersifat terbuka, tapi tidak dengan uang tunai. Lelangnya langsung menggunakan rekening, sehingga uang langsung masuk ke kas negara,” imbuh Luga.

Ditanya kenapa harta harus dilelang, sementara belum ada putusan dari pengadilan jika Tri bersalah dan harta bendanya hasil korupsi, Luga menyebut penyidik sudah memiliki bukti kuat aset tersebut dibeli dari hasil gratifikasi. Selain itu, saat penyitaan aset juga sudah ada penetapan dari pengadilan.

“Ada bukti kuat kalau barang-barang itu hasil gratifikasi yang mengarah ke TPPU,” tegas mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung, itu.

Menurutnya kasus ini bukan kasus pencurian biasa. Kasus ini ada unsur gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Karena itu, lanjut Luga, hasil gratifikasi dan TTPU itu menjadi aset negara yang harus dipulihkan.

Ditanya respons keluarga, Luga mengatakan sampai saat ini keluarga mendiang Tri tidak pernah melakukan komunikasi dengan penyidik di Kejati Bali. Termasuk meminta balik aset yang disita juga tidak pernah dilakukan pihak keluarga.

“Mungkin keluarga almarhum juga menunggu langkah kami. Tapi, kami pastikan semua barang-barang masih aman,” pungkasnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago