Categories: Hukum & kriminal

Residivis Pecatan TNI di Bali Ditangkap Karena Menggarong di Kos

DENPASAR – Berdalih terlilit banyak hutang, Nengah Saufi Rachman melakukan aksi pencurian yang tergolong nekat. Pria asal Sukasada, Buleleng itu melakukan aksi pencurian di sebuah kos di Banjar Jerona, Desa Anggungan, Mengwi, Badung lada Minggu (17/1) sekitar pukul 01.00 WITA. Korbannya adalah penghuni kos bernama Putu Eka Murdana.

Kasubag Humas Polres Badung, Iptu Oka Bawa menerangkan, pelaku berhasil membawa kabur 2 buah HP, satu helm, dan tas selempang berisi uang Rp135 ribu.

Aksi itu dilakukan pelaku saat korban bersama rekannya sedeang tidur. Lalu korban menaruh dua hp beserta tas di samping tempat tidur. Sekitar pukul 04.00 wita korban terjaga melihat dua buah HP dan sebuah tas telah hilang. Atas kejadian  kejadian tersebut korban  melapor ke Reskrim Polsek Mengwi guna penanganan lebih lanjut.

“Berdasarkan laporan itu, anggota kami melakukan penyelidikan,” ujarnya, Senin (18/1).

Polisi bergerak cepat. Sial bagi pelaku, dia akhirnya berhasil ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian di hari itu juga. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah dua hari berkeliling wilayah Dalung, Denpasar dan Badung untuk melacak sasaran yang akan dicuri.

Lalu, Sabtu (16/1) sekitar pukul 23.00 wita, pelaku berangkat dari Dalung menuju Kapal Wengwi. Sesampainya di Anggungan pelaku melihat sebuah tempat kos yang sepi dan pintu gerbangnya terbuka.

“Begitu ada kesempatan pelaku langsung masuk ke kamar korban  mengambil 2  buah buah HP dan sebuah tas. Pelaku mencuri karena terlilit masalah hutang piutang di Buleleng serta membayar uang kos  dan untuk membayar hutang serta membayar uang kos pelaku melakukan pencurian dengan menyasar kos- kosan,” imbuhnya. 

Dari penangkapan itu juga diketahui ternyata pelaku merupakan pecatan TNI AD tahun 2008 karena desersi, yang terakhir bertugas atau berdinas di Kodam IX/ Udayana. Pelaku juga merupakan seorang residivis. Dia pernah ditangkap Polda Bali pada tahun 2010 atas kasus penadahan dan dihukum 4 bulan penjara.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago