Categories: Hukum & kriminal

Jaksa Ngotot Banding, Hukuman JRX Malah Anjlok jadi 10 Bulan Penjara

DENPASAR – Sikap ngotot jaksa penuntut umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar justru “menguntungkan” terdakwa I Gede Aryastina alias JRX.

Buktinya, Pengadilan Tinggi Denpasar akhirnya memberikan putusan terkait banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dan tim kuasa hukum JRX SID.

Dalam putusan itu, Pengadilan Tinggi Denpasar yang disampaikan oleh Panitera Pengadilan Negeri Denpasar memutuskan bahwa JRX dijatuhi pidana penjara 10 bulan. Lebih ringan empat bulan dari putusan sebelumnya. 

Putusan itu diterima oleh kuasa hukum dan jaksa yang menangani perkara JRX pada Selasa (19/1).

Terkait putusan itu, Kejaksaan Tinggi Bali melalui Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto pun mengakui telah menerima salinan putusan tersebut.

Meski demikian, Luga menyatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah JPU akan menerima putusan banding atau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Katanya, mengenai hal ini akan menunggu sikap pimpinan.

“Adapun jangka waktu untuk pengajuan kasasi sebagaimana diatur dalam KUHAP yaitu dalam waktu 14 hari sesudah jaksa menerima pemberitahuan putusan,” tandasnya.

Sekadar mengingatkan, majelis hakim PN Denpasar yang diketahui Ida Ayu Adnya Dewi pada 19 November 2020 lalu dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa I Gede Aryastina terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan asas antargolongan. Ini sesuai Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim PN Denpasar pun menghukum JRX berupa pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, alias 14 bulan. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan JRX berupa pidana penjara selama 3 tahun. Maka, jaksa pun mengajukan banding ke PT Denpasar dengan alasan putusan PN Denpasar itu tidak memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

2 minggu ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago