Categories: Hukum & kriminal

Pembunuh Teller Bank Dituntut 7,5 Tahun, Jaksa Pertimbangkan Usia Anak

DENPASAR – Putu AHP, anak baru gede (ABG) 14 tahun pembunuh kasir Bank Mandiri, Kuta, Badung, kemarin (21/1) menjalani sidang tuntutan.

Putu AHP yang bekerja sebagai buruh proyek itu dituntut 7,5 tahun penjara oleh JPU Kejari Denpasar.

Tuntutan tersebut separuh dari ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (3) KUHP.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencurian dengan pemberat (curat) yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Di balik tuntutan 7,5 tahun itu, JPU memiliki beberapa pertimbangan meringankan. Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta mengatakan, ancaman hukuman maksimal Pasal 365 ayat (3) adalah 15 tahun penjara.

“Karena Undang-Undang Perlindungan Anak, terdakwa anak dikenakan setengah dari pidana maksimal. Jadinya dituntut 7,5 tahun,” terang Eka.

“Terdakwa masih anak-anak. Masa depannya masih panjang dan bisa dibina,” imbuhnya. Menurut Eka, selain pertimbangan UU Anak, tuntutan yang diajukan mempertimbangan rekomendasi dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Dalam proses peradilan anak, Bapas memberikan pertimbangan. Itu juga menjadi acuan kami,” bebernya. 

Sementara pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa anak di luar batas kewajaran, yaitu menghilangkan nyawa seseorang.

“Terdakwa anak dalam melakukan perbuatannya sudah mempersiapkan senjata, jadi ada niat jahat,” tandasnya. 

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa anak didampingi pengacaranya langsung mengajukan pembelaan (pledoi) lisan.

Dalam pledoinya dijelaskan, terdakwa anak tidak memiliki niat untuk membunuh. Terdakwa anak hanya ingin mengambil harta benda korban.

Terdakwa anak mengakui dan menyesali perbuatannya. Karena itu, terdakwa anak memohon keringanan hukuman. 

“Atas pembelaan terdakwa anak, kami tetap pada tuntutan 7,5 tahun penjara,” jelas Eka. 

Hakim Hari Supriyanto yang memimpin sidang akan melanjutkan sidang pekan depan mendatang dengan agenda putusan. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago