Categories: Hukum & kriminal

Jaksa Harus Gugat Perdata Dugaan Korupsi Tri seperti Kasus Soeharto

DENPASAR – Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir menyatakan jaksa tidak bisa sewenang-wenang melelang harta kekayaan mantan kepala BPN Badung dan Denpasar, Tri Nugraha. Sekalipun harta itu adalah alat bukti dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang Tri Nugraha.

Sebab, menurut Mudzakir, status perkara Tri Nugraha belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Diketahui, kasus pidana Tri dihentikan karena Tri Nugraha meninggal dalam bunuh diri ketika kasusnya masih tahap penyidikan. Alias belum ada putusan hukum.

Nah, jika memang meyakini aset yang telah disita merupakan hasil tindak pidana gratifikasi atau terkait dengan tindak pencucian uang, Jaksa seharusnya mengajukan gugatan secara perdata.

Dari proses tersebut, lanjut Mudzakir, Pengadilan yang memutuskan apakah aset tersebut merupakan hasil pencucian uang yang harus dilelang. Sebaliknya, jika pengadilan memutuskan tidak terkait dengan tindak pidana, aset-aset tersebut dikembalikan kepada ahli waris.

“Jadi tindak pidana korupsi tadi bergeser pada gugatan perdata. Kalau bisa membuktikan harta itu miliknya almarhum, tidak ada tindak pidana pencucian uang,” kata Mudzakir kepada wartawan kemarin (22/1).

Mudzakir mengingatkan Kejati untuk berhati-hati dalam menangani aset terkait perkara ini. Jangan sampai Kejati melampui kewenangan dan menegakkan hukum dengan cara melanggar hukum lantaran melelang atau menjual aset tanpa penetapan pengadilan. Apalagi, penyidikan perkara tersebut sudah dihentikan. 

“Kalau penegakan hukum dengan cara melanggar hukum yang justru merugikan kepentingan kepentingan orang lain itu penegak hukum kesalahannya atau dosanya ada dua. Dosa pertama dia menegakkan hukum nggak benar, dosa yang kedua adalah mengurangi harta kekayaan orang lain secara tidak sah,” tegasnya.

Gugatan perdata dalam perkara korupsi yang tersangka atau terdakwanya meninggal dunia di republik ini pernah dilakukan kepada Soeharto. Setelah lengser dari presiden, Soeharto didakwa melakukan korupsi. Namun, sebelum ada putusan hukum dari pengadilan, Soeharto meninggal dunia. Akhirnya jaksa mengajukan perdata perkara Soeharto.

Sebelumnya Mudzakir juga menyatakan jaksa harus mengembalikan harta kekayaan Tri Nugraha jika perkara pidananya telah dihentikan. Jaksa tidak bisa melelang karena barang rampasan itu belum ada putusan hukum dalam perkara Tri. Terkecuali jaksa mengajukan gugatan perdata dan bisa dibuktikan bahwa harta itu adalah dari hasil gratifikasi (korupsi) atau pencucian uang dari kejahatan, misalnya korupsi, maka harta itu bisa dirampas oleh negara dan dilelang.

Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

3 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago