cucu-raja-di-denpasar-ditangkap-karena-pesta-sabu-sabu-di-vila
DENPASAR – Cucu salah satu “raja” di Denpasar bernama Anak Agung Ngurah Prawira Lanang ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polresta Denpasar. Pria 35 tahun ini ditangkap pada Kamis (7/1) di Jalan Nakula, Seminyak, Badung bernama seorang rekannya bernama Wahyu, 36.
Keduanya ditangkap di salah satu vila karena diduga menggunakan narkoba.
“Dari penangkapan ini tim kami mengamankan barang bukti narkoba jenis sabhu seberat 1,49 gram,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, di Mapolresta Denpasar, Senin (25/1).
Jansen Avitus menjelaskan bahwa Prawira merupakan cucu dari salah satu raja besar di Denpasar. Penangkapan itu, kata dia, mencoreng nama baik raja.
“Itu cucu dari salah satu Puri di Denpasar,” ujarnya.
Dikatakannya, seharusnya dia menjaga nama baik Puri. Namun yang dilakukannya malah membuat nama baik Puri menjadi rusak.
“Seharusnya dia menjaga nama baik. Mudah-mudahan dengan diproses hukum itu dia menjadi lebih baik,” tandas perwira dengan melati tiga di pundak ini.
Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…