Categories: Hukum & kriminal

Terancam 20 Tahun, Eks Bendahara Pemprov Bali Ajukan Keberatan

DENPASAR – Meski sudah ada perhitungan kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar, terdakwa I Wayan Widiantara, 58, ogah didakwa bersalah.

Mantan bendahara pengeluaran Setda Pemprov Bali itu mengajukan eksepsi alias keberatan dalam dugaan kasus korupsi uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) tahun anggaran 2016.

Dalam surat dakwaan JPU I Made Agus Sastrawan, terdakwa asal Jembrana itu dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor.

“Untuk dakwaan subsider kami pasang Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama,” ujar mantan Kasi Intel Kejari Denpasar itu, kemarin.

Dengan ancaman Pasal 2 ayat (1) terdakwa terancam pidana penjara selama 20 tahun atau paling singkat 4 tahun.

Sedangkan Pasal 3 UU Tipikor, terdakwa terancam pidana penjara selama 20 tahun dan paling singkat satu tahun.

“Terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan kami,” ujar JPU Agus. Dijelaskan Agus, penyampaian eksepsi itu dilontarkan langsung pengacara yang mendampingi terdakwa.

Majelis hakim pimpinan Hakim Angeliky Handajani Day memberi kesempatan seminggu kepada terdakwa dan pengacaranya untuk Menyusun eksepsi.

JPU Agus Sastrawan mengungkapkan, tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan dalam pengelolaan atau penyimpangan pada pelaksanaan dan penatausahaan belanja anggaran daerah Setda Provinsi Bali tahun 2016.

“Tersangka mengunakan UP tahun 2016 untuk kepentingan pribadi senilai Rp 3.016.910.629,” beber Agus.

Selain itu, lanjut Agus, tersangka menggunakan dana UP tahun 2016 untuk membayar kas tahun 2015 yang tekor sebesar Rp 455.660.550, sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya.

Terdakwa juga menggunakan dana UP untuk BOP KDH Rp 1.545.440 dengan cara membeli lebih dalam pembayaran panjar biaya penunjang KDH.

“Tersangka melakukan pencairan Uang Persediaan (UP) dan Ganti uang persediaan (GU) tidak berdasarkan kebutuhan biro,” jelas Agus.

Tersangka kelahiran 28 November 1961 juga mencairkan seluruh cek tanpa persetujuan Pengguna Anggaran (PA), dan belum melakukan penyetoran ke kas daerah. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: pemprov bali

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago