Categories: Hukum & kriminal

38 Tahun Jadi Ketua LPD, Tilep Duit Nasabah, Sudarma Akhirnya Diadili

DENPASAR – Mantan Ketua LPD Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Susut, Bangli, I Wayan Sudarma, 58, menjadi pesakitan lantaran diduga mengorupsi dana LPD bersama pengurus lainnya.

Modus pria yang sudah 38 tahun menjadi Ketua LPD itu yakni merekayasa pembukuan dan laporan LPD seolah-olah mendapat keuntungan.

Faktanya LPD dalam keadaan rugi. Dalam dakwaan JPU dijelaskan, terdakwa memindahbukukan simpanan berjangka nasabah dan tabungan sukarela nasabah dijadikan sebagai pendapatan bunga.

Pinjaman yang diberikan dibentuk dengan cara memperhitungkan atau memasukkan pendapatan bunga yang belum diterima ke dalam pendapatan bunga.

Sehingga banyak dana LPD Tanggahan Peken yang keluar, misalnya untuk biaya operasional. Akibatnya nasabah tidak bisa menarik dananya di LPD.

Perbuatan terdakwa dianggap telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 148 juta. Jika ditotal dengan korupsi pengurus LPD lainnya, kerugian yang dialami LPD Tanggahan Peken sebesar Rp 3,3 miliar.

“Sidang digelar daring. Terkait dakwaan jaksa, kami belum putuskan,” ujar Desi Purnani Adam, pengacara terdakwa kemarin.

Sementara itu, JPU I Made Agus Sastrawan menjerat terdakwa dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kedua, JPU memasang Pasal 3 juncto Pasal 18. Ketiga, jaksa menggunakan Pasal 9 UU yang sama. 

Dijelaskan, terdakwa menyalahgunakan uang LPD bersama pengurus lainnya secara berlanjut sejak 2005 sampai dengan tahun 2017.

“Pengurus LPD lainnya yang terlibat adalah I Wayan Denes yang menjabat sebagai Tata Usaha dan I Ketut Tajem selaku bendahara LPD,” beber Agus. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

2 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago