Categories: Hukum & kriminal

Remas Payudara Siswi SMP di Denpasar, Guru Les Jadi Tersangka

DENPASAR – Oknum pensiunan guru, I Nyoman Suantara telah ditetapkan sebagai pelaku pencabulan terhadap anak oleh Polresta Denpasar. Pria 66 tahun kelahiran Denpasar 7 Juni 1954 itu kini ditahan di Mapolresta Denpasar.

 

Pria 66 tahun itu dikenai pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang  Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

“Sudah tersangka. Masih diperiksa lebih lanjut,” terang Kasubag Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi, Senin (1/2).

 

Dugaan pencabulan itu terjadi pada Jumat, 6November 2020 lalu, sekitar pukul 19.00 WITA di rumah korban berinisial AKP yang di Jalan Tukad Musi, Denpasar. 

 

Itu bermula saat tersangka datang ke rumah korban yang masih duduk di bangku SMP untuk mengajar les matematika. Saat itu tempat kejadiannya di ruang makan lantai dua. Awalnya pelaku memberikan latihan kepada korban. Saat korban sibuk mengerjakan soal latihan, pelaku mulai melakukan aksi bejatnya. Dia memulainya dengan mengelus paha korban.

 

“Korban sempat menepis tangan pelaku ini,” ujar Iptu Sukadi. 

 

Pelaku tidak patah arang. Saat itu korban sempat menanyakan cara mengerjakan soal yang sulit kepada pelaku. Posisi duduk keduanya bersebelahan. Apalagi kondisi ruangan saat itu sedang sepi. Keluarga korban berada di lantai satu.  Pelaku kembali meraba pundak korban dengan tangan kirinya, lalu mencium pipi kanan anak korban sambil mengatakan, “Masa soal kayak gini nona gak tau”. Namun korban tetap fokus mengerjakan soal. 

 

Namun, tiba-tiba saja pelaku kembali merangkul korban sambil meremas payudara korban. Korban kembali menepis tangan pelaku. Mendapat respons keras dari korban, pelaku langsung melakukan pemaksaan dengan kembali meremas payudara korban untuk kedua kalinya. Korban kembali menepis tangan pelaku sambil meminta agar les itu segera berakhir. Korban lalu mengakhiri les dan pelaku pergi dari rumah korban. 

 

“Sampai pelaku pulang, kemudian korban masuk kamar mandi dan menangis menenangkan diri sebentar. Dia kemudian keluar kamar mandi dan menceritakan kejadian yang dialami kepada ibunya. Lalu pihak keluarga melapor ke polisi,” beber Sukadi.

 

Mendapat laporan itu, polisi kemudian menyelidiki dugaan pencabulan itu. Rabu (27/1) sekitar pukul 12.00 WITA, pelaku ditangkap di rumahnya di Jln. Letda Made Putra III, Denpasar timur. 

 

“Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah melakukan dugaan pencabulan,” tandas Sukadi.

 

Kini kasus ini masih dalam proses penyidikan mendalam oleh pihak kepolisian Polresta Denpasar.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago