Categories: Hukum & kriminal

Hamili Anak Kandung, Seorang Ayah di Jembrana Bali Dipenjara 11 Tahun

NEGARA-Kasus persetubuhan yang dilakukan ayah kandung terhadap putrinya di Jembrana, Bali, Senin (1/2) memasuki babak akhir.

AR, pria bejat berusia 44 tahun ini akhirnya divonis maksimal setelah dinilai terbukti melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya, R, 21 hingga berbadan dua.

Seperti terungkap saat sidang dengan pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Negara.

Saat sidang, Ketua Majelis Hakim Fakhrudin Said Ngaji akhirnya mengganjar hukuman bagi AR dengan pidana penjara selama 11 tahun atau setahun lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 10 tahun penjara.

Sesuai amar putusan, terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 8 Undang Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Terkait vonis bagi terdakwa AR, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan membenarkan.

“Hukuman berat itu karena terdakwa adalah ayah kandungnya,” kata Kasipidum Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan.

Kata Gatot, sebagai pertimbangan, selain memiliki hubungan kekerabatan atau masih menetap dalam lingkup rumah tangga. Saat melakukan aksi bejatnya, terdakwa juga melakukan pengancaman.

“Perbuatan terdakwa juga dilakukan beberapa kali hingga korban berbadan dua dan mengalami trauma,”tukasnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

1 minggu ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago