bongkar-alasan-lawan-kasasi-jpu-adi-jrx-tidak-pantas-dipidana
DENPASAR – Terpidana I Gede Aryastina alias JRX, 43, resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
Pengajuan akta kasasi drummer Superman Is Dead (SID) itu didaftarkan tim kuasa hukumnya I Wayan Adi Sumiarta dkk.
Adi Sumiarta mengklaim JRX tidak pantas dipidana. Menurutnya, JRX hanya menyampaikan fakta di masyarakat, bahwa banyak perempuan mengandung nyawa bayinya terancam karena prosedur rapid test sebelum melahirkan.
Meski dalam kondisi darurat ibu hamil yang hendak melahirkan tetap harus menjalani rapid test. Belakangan prosedur rapid test sebelum melahirkan itu mulai dihapus.
Begitu juga klaim JRX yang menyebut banyak pasien sakit di-Covid-kan. Belakangan Gubernur Wayan Koster menyebut serupa.
“Kami tetap berpendirian seharusnya klien kami JRX bisa bebas. Apa yang disampaikan JRX adalah sebuah fakta yang terjadi, bukan pernyataan kosong,” tukasnya.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…