Categories: Hukum & kriminal

Selundupkan 1,1 Kg Ganja, Warga Deli Serdang Diganjar 14 Tahun di Bali

DENPASAR – Terdakwa Joppi Pangemanan, 25, harus membayar mahal uang Rp 2,5 juta yang diterima.

Pria asal Deli Serdang, Sumatera Utara yang indekos di Mumbul, Nusa Dua, Badung, itu diganjar 14 tahun penjara dengan barang bukti 1,1 kilogram ganja. 

Dalam sidang dari di PN Denpasar, Joppi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Narkotika. Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar.

“Menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara,” tegas hakim Kony Hartanto dalam amar putusannya. 

Hukuman hakim ini bisa dibilang cukup tinggi. Pasalnya, JPU I Wayan Sutarta sebelumnya menuntut pidana penjara selama 15 tahun.

Dengan kata lain, terdakwa hanya mendapatkan keringanan satu tahun hukuman. JPU sebelumnya mengajukan tuntutan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. 

Anehnya, meski hukumam cukup tinggi, terdakwa terlihat biasa saja. Ia seperti pasrah terhadap putusan hakim. Terdakwa juga tidak berniat banding.

 “Atas vonis hakim ini, kami selaku penasihat hukum dan terdakwa sendiri menyatakan menerima,” kata Aji, pengacara terdakwa.

Tidak hanya terdakwa, JPU juga langsung menerima putusan hakim. Sesuai dakwaan JPU, terdakwa diciduk petugas Polda Bali di kosnya di Jalan Taman Melia, Mumbul, Kuta Selatan, Badung, Sabtu, 10 Oktober 2020 sekitar pukul 19.00. 

Saat itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa  18 paket ganja dengan berat keseluruhan 1.194,74 gram netto.

Selain itu, diamankan juga satu buah timbangan digital, satu bendel plastik klip kosong, dua slop paper smoke box, serta barang bukti terkait lainnya. 

Barang terlarang ini terdakwa terdakwa dari seseorang bernama  Don Brother (masih DPO). Terdakwa hanya bertugas mengambil

paket ganja dan memecah dalam bentuk paket ganja kecil untuk kemudian ditempel lagi di alamat sesuai perintah dari Don Brother.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago