Categories: Hukum & kriminal

Pengurus LPD Desa Adat Ped Dilaporkan, Respons Intel Bikin Dag Dig Dug

SEMARAPURA – Sejumlah warga Desa Adat Ped melaporkan pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ped, Kecamatan Nusa Penida ke Kejaksaan Negeri Klungkung.

Laporan itu dilakukan lantaran adanya kejanggalan yang terjadi pada laporan pertanggungjawaban LPD Desa Adat Ped Tahun 2019/2020.

Usut punya usut, itu berkaitan dengan pesangon pegawai LPD Desa Adat Ped yang dibayarkan setiap awal tahun sejak Tahun 2017-2020.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Klungkung, Erfandy Kurnia Rachman saat ditemui di ruangannya, Kamis (4/2) membenarkan adanya hal tersebut.

Diungkapkannya setidaknya ada 10 warga yang dapat ke Kejari Klungkung pada Selasa (2/2) untuk melaporkan masalah tersebut.

“Mereka melaporkan adanya kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban LPD Ped Tahun 2019/2020. Itu karena laporan tersebut tidak dirinci sehingga menjadi pertanyaan bagi warga,” kata Erfandy Kurnia Rachman.

Terkait laporan warga tersebut, ia mengaku akan melakukan pengumpulan data terlebih dulu. Terutamanya berkaitan dengan adanya uang negara yang mengalir pada LPD tersebut.

Bila tidak ada, maka kasus tersebut merupakan tindak pidana umum dan merupakan wewenang pihak kepolisian untuk menindaklanjuti. “Nanti akan kami jadwalkan dulu,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah Ketua LPD Desa Adat Ped, I Made Sugama mengakui adanya permasalahan di LPD Desa Adat Ped.

Di mana biang kericuhan di LPD tersebut, yakni berkaitan dengan pesangon yang diberikan kepada 7 pegawai LPD Desa Adat Ped.

Semestinya pesangon dibayarkan ketika pegawai tidak bekerja lagi di sana. Namun oleh Sugama justru dikirim ke rekening masing-masing pegawai termasuk rekeningnya setiap tahun sejak tahun 2017-2020.

“Pesangon itu perhitungannya satu kali gaji pokok dikalikan masa kerja. Agar LPD tidak mengurus pesangon bila ada pegawai

yang diberhentikan, kami bayarkan pesangonnya setiap awal tahun dengan besaran satu kali gaji pokok,” ungkapnya.

Ia pun mengaku kesalahan atas tindakkannya tersebut. Sehingga ia dan enam pegawai lainnya yang menerima pesangon setiap awal tahun itu mengembalikan uang pesangon yang telah dinikmati sejak tahun 2017-2020.

Total dana yang dikembalikan sebesar Rp 252 juta lebih. Selain mengembalikan uang pesangon tersebut ke rekening LPD Ped, ia juga telah membuat surat pernyataan tertanggal 2 Februari 2021.

“Terkait laporan itu, saya harapkan jangan sampai melebar ke ranah hukum. Biarlah kita selesaikan sama-sama internal LPD atau di desa adat.

Karena kita ini lingkupnya kan di desa adat. Itu harapan saya. Apalagi sudah dikembalikan,” harap Sugama.

Lebih lanjut diungkapkannya, belum pernah dilakukan mediasi berkaitan dengan permasalahan tersebut. Namun masalah itu sudah dilaporkan ke Kejari Klungkung. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

3 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago