Categories: Hukum & kriminal

Bunuh Pedagang Keripik di Sanur, Basori Lolos dari Pasal Hukuman Mati

DENPASAR – Basori Arifin, tersangka pembunuhan terhadap Sri Widayu lolos dari ancaman pasal hukuman mati. Ia tak dijerat menggunakan Pasal 340 KUHP, yakni pasal pembunuhan berencana.

 

Lelaki asal Banyuwangi itu oleh polisi hanya dikenakan menggunakan Pasal 338 KUHP yakni pembunuhan biasa yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Ia juga dijerat menggunakan Pasal 351 ayat (3) KUHP yakni penganiayaan yang mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima tujuh tahun penjara.

 

Dilihat dari kronologi kejadian, memang sejauh ini polisi belum mendapatkan adanya unsur perencanaan pembunuhan. Dari penyelidikan, Basori datang bersama istrinya ke kos korban di Jalan By Pass Ngurah Rai Nomor 438, Sanur, Denpasar Selatan pada Selasa (2/2) sekitar pukul 20.00 WITA. Tujuannya untuk menagih uang piutang.

 

Uang pinjamannya kepada korban Sri sekitar Rp515 ribu. Saat menagih piutang itu, terjadi adu mulut antara korban dengan istrinya. Kemudian, istrinya ditampar korban. Basori menjadi emosi, kemudian memukul korban menggunakan helm. Kemudian, korban dipiting menggunakan tangannya, namun digigit korban.

 

“Melihat kejadian itu, pelaku marah lalu memukul wajah korban menggunakan helm,” terang Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Danujaya, Sabtu (6/2). 

 

Basori kian marah. Ia mengambil tabung elpiji 3 kilogram di TKP, dan mengeprukkan tabung gas it uke kepala korban. Akibat perbuatan Basori ini, korban meninggal dunia.

 

Pelaku lalu kabur ke Bondowoso, Jawa Timur menggunakan angkutan travel. Lalu, Rabu (3/2) tim Resmob Polda Bali dan Polresta Denpasar melakukan pengejaran. Berikutnya Sabtu (6/2) sekitar pukul 00.30 WITA, pelaku akhirnya berhasil diringkus di daerah Kawah Ijen Sumber Weringin Kec. Sukarejo Bondowoso, Jawa Timur, dan digiring ke Mapolresta Denpasar untuk proses hukum lebih lanjut.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: ditangkap

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago