Categories: Hukum & kriminal

Jhon Winkel: Penyidik Tunjukan Bukti Audit Total Rp 3,2 Miliar Cacat

DENPASAR – Status tersangka kasus penggelapan resmi disandang Presiden Direktur PT. Mitra Prodin, Jhon Winkel, 66.

Status tersangka bos perusahaan linting rokok terbesar di Bali asal Belanda tersebut diperkuat dengan bukti hasil audit kasbon Rp 3,2 miliar yang dibeberkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.

Namun, bukti hasil audit kasbon yang dilaporkan Komisaris Utama PT. Mitra Prodin Antony Rhodes disebut dinilai cacat.

Karena itu, penetapan Jhon Winkel sebagai tersangka juga cacat secara hukum. Lantaran itu, Jhon yang merintis usahanya

sejak 2015 dengan 10 karyawan hingga kini menjadi 300 karyawan, berharap mendapat perlindungan hukum atas kasus yang menjeratnya.

Menurut Jhon, kasbon sejak tahun 2016 sampai tahun 2019, diaudit oleh lembaga audit resmi. Berdasar hasil audit itu, dia lantas membayar lunas melalui rekening PT Mitra Prodin.

Proses pembayaran dilakukan sebelum dirinya dilaporkan Antony Rhodes. Registrasi kasbon bahkan diketahui empat orang karyawan bagian divisi keuangan perusahaan. Yakni dibayar chas sebanyak Rp 2,6 miliar.

Saat dilaporkan ke Polda Bali, Jhon Winkel dituduh menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 1,7 miliar. Tapi terlapor sudah lunasi sebanyak Rp 2,6 miliar sesuai dengan data dari divisi keuangan.

Namun, belakangan hasil penyelidikan muncul lagi angka baru sekitar Rp 3,2 miliar. Jumlah tersebut, katanya, berdasar audit khusus komisaris tanpa melibatkan direktur utama.

“Penyidik tunjukan bukti hasil audit Rp 3,2 miliar itu cacat,” tegas Jhon sembari mengatakan dirinya dikudeta oleh komisaris bernama Antony Rhodes. Oleh sebab itu, ia berharap mendapatkan perlindungan hukum.

Seperti diberitakan, melalui laporan dengan nomor registrasi LP/408/XI/I/2020/BALI/SPKT tertanggal 3 November 2020, Jhon akhirnya dijadikan tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, perkara dugaan penggelapan tersebut sudah ditindaklanjuti.

Bahkan, kasus yang awalnya penyelidikan itu sudah naik ke penyidikan. Berdasar gelar perkara yang dihadiri seluruh peserta gelar,

baik penyidik dan pengawas penyidikan serta pengawas terkait penyidik sudah menaikkan status terlapor (Jhon) menjadi tersangka.

“Dia sudah resmi jadi tersangka. Penyidik akan melakukan penyidikan lebih lanjut,” tutur Kombes Rahardjo.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago