Categories: Hukum & kriminal

Jadi TSK, WNA Belanda Bos Rokok Mangkir, Polda Bali: Kita Panggil Lagi

DENPASAR – Setelah menyandang status tersangka, Presiden Direktur PT Mitra Prodin, Jhon Winkel, 66, akhirnya dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.

Namun, pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Selasa kemarin (9/2), tak berjalanan mulus.

Sebab, bos perusahaan linting rokok terbesar di Bali asal Belanda ini berdalih sakit. Oleh sebab itu, penyidik segera mengirimkan panggil kedua sebagai tersangka .

Kabidhumas Polda Bali Kombes Syamsi mengatakankan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jhon Winkel sebagai tersangka, Selasa hari ini (kemarin).

Namun, Presiden Direktur PT. Mitra Prodin, Jhon Winkel tak bisa menghadiri panggilan polisi, sebab dalam dalam keadaan sakit.

“Untuk masalah ini, pelaku yang dimaksud ditangani oleh Krimum. Informasinya dia tak bisa hadir. Kata kuasa hukumnya dia sedang sakit,” kata Kombes Syamsi.

Oleh sebab itu, kilah jubir Polda Bali Kombes Syamsi, dalam waktu dekat penyidik segera mengirimkan panggilan kedua sebagai tersangka.

“Ya, kami mengikuti mekanisme penyidikan,” tuturnya. Seperti diberitakan, bule Belanda itu mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Polda Bali atas kasus dugaan penggelapan uang perusahaan yang melilitnya.

Selain itu dia juga melaporkan balik pelapor, Antony Rhodes, ke polisi pada 15 September 2020. Namun, laporan Jhon Winkel tak kunjung diproses kepolisian sampai akhirnya dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara antara Jhon dan Antony Rhodes yang berposisi sebagai Komisaris di PT. Mitra Prodin sudah berlangsung sejak Juli 2020.

Jhon dituduh menggelapkan uang perusahan sebesar Rp 3,2 miliar. Namun, tuduhan itu dibantah oleh Jhon yang merupakan salah satu toko pendiri PT Mitra Prodin tahun 2000.

Jhon menilai laporan itu sebagai bentuk kriminalisasi dan hendak menggesernya dari perusahaan yang kini sudah jadi perusahaan linting rokok raksasa di Bali itu.

Dikatakan pemegang saham mayoritas ini, saat dilaporkan ke Polda Bali, Jhon awalnya dituduh menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 1,7 miliar.

Kasbon itu sudah lunasi sebanyak Rp 2,6 miliar sesuai dengan data dari divisi keuangan. Belakangan ini, hasil penyelidikan muncul lagi angka baru sekitar Rp 3,2 mMiliar kasbon Jhon.

Jumlah tersebut berdasar audit khusus komisaris tanpa melibatkan Jhon sebagai presiden direktur. Jhon menganggap penyidik tunjukan bukti audit total Rp 3,2 miliar cacat.

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pengajuan perlindungan hukum adalah hak tersangka.

Namun, kalau yang diajukan keberatan tentang masalah penyidikan penetapan tersangka itu salah alamat kalau mengajukan perlindungan hukum. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago