Categories: Hukum & kriminal

Diganjar 11 Tahun, Spesialis Pengedar Wilayah Badung-Denpasar Pasrah

DENPASAR — Pengedar sabu dan ganja yang biasa bergentayangan di wilayah Badung dan Denpasar, Andi Helmy Tasbih dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika. 

Pria 27 tahun itu hanya bisa pasrah saat mendengar hakim membacakan amar putusan. Sekali menempel sabu-sabu Andi diupah Rp 50 ribu per titik.

Ketika ditangkap, polisi mengamankan 4,55 gram sabu dan ganja seberat 129,46 gram. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Helmy Tasbih dengan pidana penjara selama 11 tahun,” tegas hakim Esthar Oktavi.

Putusan hakim ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU Ida Ayu Nyoman Surasmi yang sebelumnya menuntut 13 tahun penjara.

Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. 

Helmy yang saat ini mendekam di Lapas Kelas IIA Kerobokan tidak melakukan perlawanan terhadap putusan hakim.

“Kami menerima putusan, Yang Mulia,” ujar Aji Silaban, pengacara terdakwa. Sikap serupa ditunjukkan JPU. “Sama, kami juga menerima,” kata JPU Surasmi dari Kejati Bali itu.

Andi ditangkap anggota Polda Bali di bawah pohon beringin di Jalan Tukad Alas Harum, Sesetan, Denpasar Selatan.  Saat itu ia hendak menempel sabu-sabu. 

Terdakwa sendiri mengaku terjerumus dalam dunia narkoba setelah mengenal dengan seseorang yang dipanggil Isdar (DPO).

Terdakwa diupah Rp 50 ribu sekali tempel sabu dan ganja. Melihat upah besar dan kerja ringan, terdakwa pun menyanggupinya. 

Terdakwa lantas mengambil sabu di Jalan Raya Dalung, Kuta Utara, Badung. Sebanyak 15 paket sabu-sabu diambil dan habis ditempel terdakwa sebelum ditangkap.

Setelah itu, terdakwa diperintahkan mengambil ganja di Kawasan Dalung. Setelah sukses terdakwa kembali diperintahkan

mengambil sabu-sabu di bawah pohon beringin di pojok lapangan Niti Mandala, Renon, Denpasar, untuk mengambil 28 paket sabu. 

Terdakwa kemudian pulang ke tempat kosnya dan menaruh 10 paket di lantai kamar kos. Isdar kembali menempel sabu di seputaran Sanglah.

Terdakwa berhasil menempel tiga paket sabu. Selanjutnya terdakwa menuju Sesetan untuk menempel sabu.

Tepat di depan pohon beringin di Jalan Tukad Alas Harum, Sesetan, Denpasar Selatan, saat terdakwa hendak menempel terdakwa diciduk anggota Polda Bali. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago