overstay-di-bali-dideportasi-pasutri-asal-belarusia-angkat-jempol
DENPASAR – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai akhirnya mendeportasi pasangan suami istri asal asal Belarusia, Aliaksandr Marchuk, 26, dan istrinya Nastassia Stralkouskaya, 28.
Keduanya melanggar ijin tinggal atau overstay, dan dideportasi melalui Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang setelah diberangkatkan via Bandara Ngurah Rai, Jumat (12/2) malam sekitar pukul 18.20.
Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham Bali I Putu Surya mengatakan, pasangan suami istri Belarusia ini diketahui overstay.
Setelah tertangkap, mereka kemudian dijebloskan ke tahanan Rudenim per hari Kamis 11 Januari 2021 lalu.
“Keduanya melanggar Pasal 78 ayat (3) UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ungkap I Putu Surya kemarin.
Usai dimintai keterangan, Aliaksandr Marchuk, 26, dan istrinya Nastassia Stralkouskaya di depertiasi Jumat kemarin sekitar pukul 18.20.
“Mereka menggunakan Maskapai Qatar Airways QR 157 rute Bandara Soekarno Hatta – Moscow melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai,” imbuhnya.
Yang menarik, meski dideportasi dan masuk daftar cekal tidak bisa masuk Indonesia lagi, keduanya justru terkesan happy. Aliaksandr justru mengangkat jempol saat berpose bersama sebelum dideportasi.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…