Categories: Hukum & kriminal

Mondar Mandir Depan Lapas Tengah Malam, Penyelundup Diciduk Kalapas

DENPASAR – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan Fikri Jaya Subing patut diacungi jempol. Kecurigaan sangat tajam.

Kalapas Yulius berhasil mengamankan lelaki yang dicurigai membawa bungkusan nasi jinggo bernama I Made Suandikan, 30, yang mondar mandir di halaman

depan Lembaga Pemasyarakan Kelas II A Kerobokan Badung, Jalan Tangkuban Perahu,  Kerobokan, Kamis (11/2) sekitar pukul 23.30 Wita.
Kalapas Fikri Jaya Subing memerintah sejulah sipir menggeledah tubuh dan memeriksa nasi jinggo dalam kresek yang dipegang. 

Ternyata didapatkan pil termin 5 diduga happy five jenis psikotropika golongan IV  bahan utamannya nimetazepam yang rencananya

diselundupkan ke salah satu napi yang kini identitasnya masih dikembangkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Badung.
Kasubaghumas Polres Badung Iptu Ketut Gede Oka Bawa menyatakan, upaya penyelundupan 100 pil happy five yang dilakukan pemuda asal Desa Selanbawak,

Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, ini diketahui Kalapas Fikri yang mencurigai barang bawaan yang dipegang, lalu mondar-mandir di halaman depan lapas sudah tengah malam. 

Kalapas Fikri secara tiba-tiba menghampirinya. Ia diintorogasi singkat lalu di bawanya ke petugas sipir.
“Pengakuannya untuk memberi nasi jinggo yang dibawa . Tapi, tidak tepat waktunya. Petugas lalu melakukan penggeledahan badan dan pemeriksaan barang bawaan

yang ngakunya untuk seorang yang merupakan napi lapas,” papar Iptu Gede Oka. Kalapas ikut memeriksa barang bawaan, terdapat 8 (delapan)

bungkus nasi jinggo dan disalah satu bungkus nasi jinggo tersebut ditemukan 10 (sepuluh) pepel Erimin 5, 1 pepel berisi 10 butir tablet.
“Total keseluruhannya 100 butir tablet, dari hasil temuan tersebut kemudian pihak Bapak Ka KPLP menghubungi Satresnarkoba Polres Badung,” pungkasnya.

Anggota Satresnarkoba Polres Badung mengamankan BB dan pelaku.  Lelaki yang dimaksud resmi jadi tersangka oleh polisi.

“Kami masih dalami keterangannya terkait asal usul BB. Termasuk siapa napi yang dimaksud. Dia dikenakan UU No 5 Th 1997 tentang psikotropika,” tutupnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

1 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago