Categories: Hukum & kriminal

Istri Pamen TNI Laporkan Pengusaha dan Oknum Notaris ke Polda Bali

I

DENPASAR, Radar Bali – Seorang istri Perwira Menengah (Pamen) TNI, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan kasus jual-beli tanah ke Polda Bali. Terlapor masing-masing seorang pengusaha di Bali berinisial IPAA dan oknum notaris berinisial H. Keduanya dilaporkan kuasa hukum pelapor, yakni Eko Nur Djunaidi, SH dengan No. Reg : Dumas/65/II/2021/Ditreskrimum pada tanggal 14 Februari 2021.

Eko Nur Djunaidi, SH, dalam keterangan pers Senin (15/2) di Denpasar, menjelaskan, kasus bermula pada tanggal 14 Juli 2017, di mana telah dibuat dan disepakati perjanjian jual beli pelapor dengan IPAA terkait dengan obyek tanah yang akan dijual di salah satu lokasi di Kabupaten Tabanan, Bali dengan luas kurang lebih 7 hektare dengan total harga Rp 200,3 miliar.

Terlapor meyakinkan bahwa tanah tersebut adalah miliknya, sehingga pelapor setuju dan membayar down payment (DP) sebesar Rp 1 miliar dan diterima oleh terlapor melalui pembayaran tunai keras di hadapan Notaris H. Terlapor selanjutnya mengajak korban (pelapor) untuk melegalisasi perjanjian yang telah dibuat sebelumnya ke kantor Notaris H yang turut terlapor, dan berjani akan menunjukkan bukti sertifikat kepemilikan (SHM) yang dijual oleh terlapor dan Notaris H meyakinkan Pelapor bahwa, seluruh Sertifikat ada di Kantornya.

“Namun, kedua terlapor tidak dapat menunjukkan bukti sertifikat tersebut, sejak Mei 2017 hingga Februari 2021, dan masih dengan itikad baik pelapor masih melajutkan pembayaran sampai total yang sudah terbayar adalah Rp 3,750 miliar,”  terang Eko yang menjelaskan pembayaran setelah DP ditransfer hingga 4 termin.

Karena terlapor tak kunjung menunjukkan SHM, pelapor menghentikan pembayaran tersebut setelah mengetahui bahwa obyek tanah tersebut ternyata sertifikatnya adalah milik pihak lain atas nama Andre. Pelapor kemudian berusaha mensomasi Terlapor. Namun tidak ada itikad baik selama 3 tahun, yakni mulai tahun 2018 hingga 2020. Pelapor pun melaporkan ke Polda Bali atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yg dilakukan oleh Notaris H dan IPAA. Diketahui, notaris H kini mendekam di Rutan Gianyar karena kasus lain.

“Kami berharap ada itikad baik dari terlapor. Minimal uang DP yang dibayarkan klien kami dikembalikan,” tandas  Eko Nur Djunaidi. 

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago