Categories: Hukum & kriminal

Main Narkoba di Usia Senja, Divonis 14 Tahun, Residivis Menua di Bui

DENPASAR – Terdakwa I Nyoman Karyawan yang saat ini mendekam di Lapas Kelas IIA Kerobokan hanya bisa menunduk saat majelis hakim yang diketuai Hary Supriyanto membacakan putusan secara daring kemarin (16/2).

Pria 52 tahun itu dipastikan menjalani masa tuanya di balik jeruji besi setelah hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun.

Pria yang sebelumnya pernah dijatuhi hukuman 6 tahun 2 bulan itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar. Apabila tidak mampu membayar denda diganti pidana penjara selama tiga bulan,” ujar hakim Hary.

Hukuman hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Sofyan Heru dari Kejari Denpasar. Sebelumnya JPU menuntut 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Terdakwa mengaku mendapatkan upah Rp50 ribu setiap satu kali menempel narkoba. Total upah yang telah didapat terdakwa kisaran Rp2,5 juta.

Uang itu diakui terdakwa sudah habis digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari. Karyawan yang kesehariannya sebagai sopir itu hanya bisa pasrah atas putusan hakim.

“Yang Mulia, terdakwa menerima,” ujar pengacara yang mendampingi terdakwa. Begitu juga JPU, menyatakan menerima.

Karyawan ditangkap dengan barang bukti 1 paket sabu dan 20 butir tablet ekstasi. Pria kelahiran Denpasar, 7 Juli 1969 ditangkap di seputaran di Jalan Imam Bonjol, Abian Timbul, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, 24 Agustus 2020, pukul  19.00.

Lalu dilakukan penggeledahan, baik terhadap terdakwa, di rumah terdakwa serta di sejumlah lokasi menempel narkotik.

Hasilnya ditemukan 1 paket sabu seberat 0,16 gram netto, dan 20 butir ekstasi dengan berat keseluruhan 9 gram. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago