Categories: Hukum & kriminal

Kasus Indotrader Kian Panjang, Agung Mahendra akan Dilaporkan Lagi

DENPASAR – Kasus pemilik sekolah Indotraderacademy bernama Anak Agung Gede Mahendra berbuntut panjang. Sebab, tersangka kasus dugaan penipuan ini akan dilaporkan lagi terkait fitnah.

Kepastian ini disampaikan kuasa hukum NBL, 19, Ida Bagus Surya Prabhawa, Rabu (17/2). Kepada awak media, Surya Prabhawa membantah dengan keras opini yang dibuat oleh Agung Mahendra ke publik melalui medsos.

Yang mana, kata dia, Agung Mahendra mengaku dipolisikan atau diproses secara hukum karena keluarga atau orang tua dari NBL ingin menguasai Indotraderacademy.

“Dia sudah membuat opini publik yang tak sewajarnya. Ia malah memfitnah orang tua NBL lagi,” kata Surya Prabhawa.

Tak hanya itu, lanjut dia, masih ada lagi beberapa upaya fitnah yang dilakukannya. Bahkan bukti-bukti yang dimaksud sudah dikantongi dan nantinya akan dilaporkan lagi.

“Kami berharap polisi segera menangkap dan menahan Agung Mahendra. Tujuannya agar ia tidak menebar opini publik tentang fitnah. Dalam waktu dekat kita akan laporin lagi,” timpalnya.

Dijelaskannya, upaya praperadilan yang dilakukan Agung Mahendra terhadap Polresta Denpasar dilakukan Agung Mahendra ditolak PN Denpasar. Polresta Denpasar memenangkan gugatan praperadilan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (16/2).

Gugatan itu terkait penetapan status tersangka penipuan kepada owner Indotrader Academy Anak Agung Gede Mahendra. “Mengadili, menolak permohonan pra peradilan pemohon untuk seluruhnya” kata Surya Prabhawa mengutip keterangan ketua majelis hakim Hari Supriyanto.

Dalam surat putusannya, hakim menyatakan rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi untuk menetapkan status tersangka adalah sah dan sesuai prosedur. Rangkaian yang dimaksud yaitu mulai dari menerima pengaduan masyarakat (dumas), lalu berlanjut ke laporan polisi, penyelidikan, meningkat ke penyidikan hingga penetapan status tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti yang diajukan ke persidangan, hakim menilai penetapan status tersangka disertai alat bukti yang cukup dan gelar perkara. Karenanya, hakim mengatakan permohonan praperadilan pemohon tidak beralasan.

“Sehingga permohonan pemohon ditolak,” tambahnya.

Agung Mahendra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan atas laporan siswanya, NBL. NBL melaporkan merasa ditipu Rp 45 juta.

Uang itu dipakai untuk membayar paket kelas trading dengan pembelajaran selama 90 hari. Dalam perjalanannya, NBL tidak menerima paket kelas sesuai yang dijanjikan.

Selain itu, meski sudah menyelesaikan paket kelas, NBL tidak menerima sertifikat seperti yang dijanjikan. 

Menanggapi putusan hakim, I Wayan Adimawan selaku pengacara Mahendra mengatakan menghormati putusan hakim. “Kita akan diskusikan dengan klien untuk langkah selanjutnya,” katanya.

Sementara Kanit IV Sat Reskrim Polresta Denpasar Iptu M Reza Pranata mengatakan dari awal pihaknya yakin pengadilan tidak akan mengabulkan gugatan tersebut.

“Kami bekerja profesional, mulai dari menerima laporan, penyelidikan hingga ke penyidikan,” katanya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago