Categories: Hukum & kriminal

Setubuhi Bocah 12 Tahun saat Menstruasi, Engkong Terancam 15 Tahun

DENPASAR – Terdakwa Mijan alias Engkong benar-benar biadab. Kakek 58 tahun itu tega menyetubuhi korban berinisial JA yang masih berusia 12 tahun.

Saat disetubuhi, JA sejatinya sedang menstruasi alias datang bulan. Namun, Engkong tetap memaksa dengan mengancam JA jika menolak dan berani melapor pada orang lain.

Bejatnya lagi, pria kelahiran 5 Mei 1962 itu kembali menggerayangi JA dengan iming-iming uang Rp 10 ribu.

Kini, pria yang bekerja sebagai buruh bangunan itu menjadi pesakitan. Ia mulai menjalani sidang dakwaan kemarin (23/2).

JPU Ni Wayan Erawati Susina dalam dakwaannya mengungkapkan, terdakwa menyetubui korban pada Oktober 2020 di kamar kosnya di Jalan Merpati Gang Melon, Kelurahan Tegal Kerta, Denpasar Barat.

“Terdakwa dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya,” beber JPU Erawati kepada majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto.

Sebelum persetubuhan itu terjadi, awalnya anak korban JA dan anak saksi AS dan adiknya bermain di depan kamar kos saksi Bu Asih.

Saat itu Bu Asih pergi ke warung. Selanjutnya anak saksi AS dan adiknya pergi dari tempat tersebut menuju rumah neneknya.

Sedangkan korban JA tidak ikut. Tiba-tiba terdakwa muncul dan memanggil JA. “Sini sayang,” kata terdakwa. Korban menolak. “Gak mau kong, saya mau ke rumah Mbah,” sahut korban.

Namun, terdakwa kembali merayu anak korban sambil menarik tangannya dan mengajak anak korban masuk ke kamar.

Terdakwa lantas menutup pintu kamar dan menidurkan anak korban di kasur. Terdakwa melampiaskan nafsu birahinya. Anak korban tidak melawan karena takut dipukul.

Tiba-tiba saksi AS datang berteriak mencari JA. Terdakwa pun menyudahi aksi biadabnya sambil mengancam agar anak korban tidak melapor pada siapapun.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak.

Aksi jahanam terulang pada 6 November 2020 di Jalan Merpati, Kelurahan Tegal Kerta, Denpasar Barat.

Terdakwa menggerayangi korban. Awalnya pemilik warung yaitu saksi Kiki pulang sebentar untuk  membuatkan anaknya susu.

Saksi Kiki kemudian menitipkan warungnya kepada terdakwa untuk dijaga. Selanjutnya anak korban JA pergi ke warung tersebut karena melihat ada terdakwa di warung tersebut.

“Terdakwa memberikan uang sebesar Rp 10 ribu, lalu mencabuli korban,” beber JPU Erawati. Saksi AS kembali muncul tiba-tiba dan melihat perbuatan terdakwa.

Saksi AS lantas berteriak dan menyuruh korban pulang. Mendengar hal tersebut terdakwa kaget dan berhenti melakukan perbuatan cabulnya. JA langsung diajak pulang ke rumah neneknya oleh anak saksi AS.

Sesampainya di rumah, saksi AS dan anak JA menceritakan hal tersebut kepada neneknya. Selanjutnya saksi menceritakan pada saksi Ulandari dan melaporkan kejadian itu pada polisi.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) juncto 76E  UU Perlindungan Anak.

Berdasar hasil visum terdapat kekerasan pada alat kelaminnya ditemukan robekan selaput dara akibat penetrasi tumpul. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan pemeriksaan saksi. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago