cabuli-korban-pukul-0100-di-sungai-oknum-sulinggih-terancam-9-tahun
DENPASAR – Berkas oknum sulinggih berinisial IWM dalam kasus dugaan pencabulan dinyatakan P-21 atau lengkap oleh Kejati Bali.
Selanjutnya IWM yang saat ini berusia 37 tahun itu segera dilimpahkan ke Kejati Bali. Penyidik Polda Bali menjerat IWM dengan Pasal 289, 290 ayat (1), dan pasal 281 KUHP.
IWM pun terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. “Tersangka mengaku sebagai sulinggih ini disangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban KYD,” terang Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto kemarin.
Jaksa yang mengikuti perkembangan penyidikan telah nenentukan sikap pada 22 Pebruari 2021 lalu.
Hasil penelitian berkas perkara telah memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan oleh penyidik.
Lebih lanjut dijelaskan, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejati Bali akan berkoordinasi dengan penyidik Polda Bali untuk menentukan waktu penyerahan tersangka dan barang bukti.
Tersangka dalam penyidikan tidak dilakukan penahanan oleh penyidik. Menurut Luga, nantinya jaksa akan menentukan sikap, apakah akan melakukan penahanan terhadap tersangka dengan mengacu pada Pasal 21 KUHAP.
IWM diduga melakukan tindak pidana pencabulan pada 4 Juli 2020 sekira pukul 01.00 dini hari di Tukad Campuhan Pakerisan, Desa Tampak Siring, Kecamatan Tampak Siring, Kabupaten Gianyar
Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…