Categories: Hukum & kriminal

Kurangi Risiko Covid-19 di Lapas, Napi Asing Bisa Mendapat Asimilasi

DENPASAR – Setelah dilakukan evaluasi, program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 di dalam lapas atau rutan kembali berlanjut.

Hanya saja program asimilasi kali ini tak selonggar aturan sebelumnya yang diatur dalam Permen Hukum dan HAM RI Nomor 10/2020.

Jika aturan sebelumnya hampir semua narapidana (napi) yang sudah menjalani setengah masa pidana berhak mendapat asimilasi atau menghirup udara bebas, maka saat ini hal itu tidak bisa dilakukan.

Aturan baru ini diatur dalam Permen Nomor 32/2021. Ada beberapa golongan napi yang tidak bisa mendapat asimilasi meski sudah menjalani setengah masa pidana.

“Misalnya napi kasus asusila atau kejahatan terhadap anak, seperti pedofilia itu tidak dapat asimilasi,” ujar Kadivpas Kanwil Hukum dan HAM RI Wilayah Bali, Suprapto kemarin.

Selain kasus kejahatan terhadap anak, kasus dengan pemberatan seperti diatur dalam Pasal 365 KUHP, juga tidak bisa mendapat asimilasi.

Pun dengan kasus pembunuhan berencana sebagaiman diatur Pasal 340 KUHP. Selain itu, terpidana yang masih memiliki perkara lain juga tidak berhak mendapat asimilasi.

“Kalau sebelumnya asal memenuhi setengah masa pidana langsung dibebaskan keluar. Ternyata masih ada perkara baru, sehingga menjadi buronan dua kali,” bebernya.

Bagaimana dengan napi kasus korupsi? Menurut Suprapto, napi korupsi juga berhak mendapat asimilasi asal pidananya tidak sampai lima tahun.

Namun, napi kasus korupsi ini mendapat persayaratan lebih ketat lagi. Mereka harus membayar pidana denda dan membayar uang pengganti yang dijatuhkan hakim.

“Kasus narkoba juga sama, kalau pidananya di bawah lima tahun bisa mendapat asimilasi,” tandasnya.

Nah, yang menarik dalam Permen Nomor 32/2021 orang asing juga bisa mendapat asimilasi. Hanya saja persyaratan yang harus dipenuhi sangat banyak.

Misalnya harus ada surat keterangan tidak masuk daftar cekal atau red notice. “Selain itu juga harus ada jaminan dari duta besar. Sepanjang itu dipenuhi, maka warga asing bisa diberikan asimilasi,” tandasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago