Categories: Hukum & kriminal

Tunda Tahan TSK, Jaksa Bongkar Peran Pelaku Garong Duit Nasabah

DENPASAR – Kejati Bali tengah mengebut pemberkasan tersangka kasus korupsi LPD Gerokgak, Buleleng. Untuk menuntaskan pemberkasan, Kejati Bali membentuk tim yang terdiri dari banyak jaksa.

Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto kepada Jawa Pos Radar Bali mengatakan, pemberkasan dikebut karena pada tahap penyelidikan masih ada proses telaah dan laporan dari masyarakat.

Kapan tersangka diperiksa? Luga mengaku akan melakukan pemeriksaan saksi terlebih dahulu. Para saksi diperiksa guna memberikan keterangan untuk para tersangka.

“Para tersangka ini ditetapkan tersangka baru minggu lalu. Setelah selesai memeriksa para saksi barulah kami periksa para tersangka,” imbuh mantan Kasi Datun Merauke itu.

Korupsi LDP Gerokgak, Buleleng, ini nilai kerugian mencapai Rp 1,2 miliar dengan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Luga Harlianto, untuk berkas tersangka kasus di Buleleng dibagi menjadi dua berkas.

Kasus di Buleleng merupakan pengembangan Pengadilan Tipikor tahun 2020 dengan terpidana Komang Agus Putrajaya (mantan Ketua LPD).

Dari putusan perkara tersebut, tim jaksa penyidik menemukan peranan lima orang lainnya yang merupakan pengurus dan karyawan LPD Desa Pekraman Gerogak.

Lima orang itu adalah  MS sebagai sekretaris, DKM selaku bendahara, NM selaku bendahara, KS selaku karyawan kredit, dan GG selaku karyawan debitur.

Mereka secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan modus membuat kas bon secara bertahap sejak tahun 2008.

Setelah kas bon terkumpul dalam jumlah yang cukup besar dialihkan menjadi kredit atas nama pengurus maupun atas nama keluarganya.

Mereka disangkakan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  Sementara pelaku GG telah meninggal dunia pada tahun 2018,

sedangkan pelaku DKM telah mengembalikan uang LPD Desa Pekraman Gerogak yang digunakan sebagai dana pribadi pada Oktober 2019. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: kejati bali

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago