Categories: Hukum & kriminal

Tiga Saksi BPN Tabanan Diperiksa Kejati Bali, ini Kata Kasipenkum

DENPASAR – Penyidik Kejati Bali terus mengebut pemberkasan enam tersangka kasus korupsi aset tanah Negara milik Kejari Tabanan di Dauh Pala, Tabanan.

Penyidik kemarin memeriksa tiga orang saksi untuk enam orang tersangka. Enam orang tersangka itu adalah WS, NM, NS, IKG, PM dan MK.

“Untuk di Tabanan yang diperiksa tiga orang saksi. Mereka berasal dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto kemarin.

Menurut Luga, pemeriksaan tiga orang saksi dari BPN ini untuk enam orang tersangka dalam dua berkas perkara. “Pemeriksaan berjalan lancar,” bebernya.

Luga Harlianto memaparkan, dugaan korupsi aset negara berupa tanah kantor Kejari Tabanan ini sudah dimulai akhir 2020.

Kejari Tabanan memiliki aset berupa tanah kantor dengan status hak pakai di Jalan Gelgel, Dauhpala.

Tanah tersebut merupakan tanah pemberian dari Gubernur Bali untuk Kejaksaan Agung Cq Kejaksaan Tinggi Bali, untuk digunakan sebagai kantor dan rumah dinas Kejari Tabanan sejak tahun 1974.

Status tanah tersebut merupakan tanah negara sejak Desember 1968. Pada tanah tersebut telah dibangun kantor dan rumah dinas.

Sejak tahun 1997, Kantor Kejari Tabanan pindah ke lokasi saat ini, di Jalan PB Sudirman, wilayah Dangin Carik.

Nah, saat kantor Kejari Tabanan pindah, keluarga dari tersangka IKG, PM dan MK mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya.

Mereka lantas mendirikan bangunan secara bertahap berupa kos-kosan yang saat ini dikelola oleh IKG, PM dan MK. Ketiga orang ini kemudian telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali.

Selanjutnya pada 1999 terdapat keluarga WS, NM dan NS yang membangun rumah tinggal sementara di atas tanah tersebut

tanpa ada alas hak yang sah bedasarkan peraturan perundang-undangan. WS, NM dan NS membangun toko.

Perbuatan keenam tersangka melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke 1.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

2 minggu ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago