Categories: Hukum & kriminal

PHDI Tegaskan Sekalipun Sulinggih, Kalau Kriminal Tetap Proses Hukum

GIANYAR – Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Gianyar, Wayan Ardana menegaskan tidak ada pengecualian bagi seorang sulinggih bebas dari jerat hukum. Katanya, oknum sulinggih bisa dijerat hukum jika memang melanggar hukum.

 

 

“Sepanjang itu pelanggaran hukum atau tindak pidana, yang diproses hukum bukan sulinggihnya, tapi orangnya,” tegas Ardana yang juga Tim Ahli Bupati Gianyar itu.

 

Untuk status oknum sulinggih yang melekat dengan gelar Ida Bagawan bisa saja dicabut. “Status sulinggih yang berwenang mencabut adalah nabe (guru). Karena kalau sulinggih melanggar sesana kawikon, nabe yang  menjatuhkan putusan,” jelas pensiunan Kepala Badan Pendapatan Gianyar itu.

 

Ardana menegaskan, oknum sulinggih bergelar Ida Begawan yang tinggal di Banjar Tegal, Desa/Kecamatan Tegalalang itu tidak tercatat di PHDI. “Sulinggih niki proses mediksa-nya tidak melalui PHDI Gianyar. Jadi tidak tercatat sebagai sulinggih PHDI Gianyar,” ungkapnya.

 

Bahkan, diberitakan sebelumnya, mantan Bendesa Tegalalang tidak ikut menyaksikan proses diksa pariksa (pelantikan sulinggih) terhadap oknum tersebut. Bendesa ada Tegalalang yang baru juga tidak tahu menahu keberadaan sulinggih itu karena tidak melalui tahapan di desa adat.

 

 

Seperti diketahui, kasus sulinggih cabul itu berlangsung pertengahan 2020 lalu. Oknum ini memimpin ritual melukat (pembersihan diri) terhadap pasangan suami istri (pasutri) di sungai Campuhan, Desa/Kecamatan Tampaksiring.

Kejadian berlangsung dini hari.

 

Saat ritual melukat, istri atau korban diduga dicabuli. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polda Bali. Perkembangan terbaru, berkas perkara kini sudah berada di meja Kejaksaan Tinggi Bali. Meski kasusnya sedang bergulir, oknum sulinggih yang sudah ditetapkan tersangka itu tidak dilakukan penahanan.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: proses hukum

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

2 bulan ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

11 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago