Categories: Hukum & kriminal

Makan Duit Nasabah 8 Tahun, Kolektor LPD Batungsel Dijebloskan ke Bui

TABANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan resmi menetapkan tersangka kasus penyelewengan dana LPD Desa Adat Batungsel, Pupuan.

Made Kertayasa, petugas keliling alias tukang pungut uang alias kolektor LPD Batungsel, Pupuan, dijadikan tersangka lantaran mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 913 juta.

Yang mengejutkan, status tersangka yang disandang Made Kertayasa ternyata sejak bulan September 2020.

“Jadi, tersangka ini adalah sebagai petugas keliling yang kerap mengambil tabungan ke nasabah kemudian disetorkan ke LPD,” kata Kasipidsus Kejari Tabanan IB Wiadnyana didampingi KasiiIntel Pande Mahaputra.

Dari hasil perhitungan audit yang kejaksaan lakukan dan Inspektorat  Tabanan,  total kerugian negara dari tahun 2009 hingga tahun 2017 senilai Rp 913.022.743.

Dituturkan I.B. Wiadnyana, kasus ini sebenarnya mulai terungkap pada tahun 2017. Kasus terungkap berdasar laporan warga setempat yang menjadi nasabah LPD Batungsel.

Mereka melapor lantaran nasabah sudah tak bisa melakukan penarikan uang di LPD. Sehingga muncul kecurigaan uang yang disetor nasabah disalahgunakan.

Para nasabah akhirnya melapor ke Kejari Tabanan. Ternyata, setelah pihaknya turun dan melakukan penyelidikan, terungkap fakta sebenarnya.

Penyidik kemudian melanjutkan ke tingkat penyidikan. Diakui IB Wiadnyana, kasus ini memang cukup lama karena memiliki

tingkat kesulitan yang berbeda dan juga harus menunggu hasil audit dari Inspektorat Tabanan serta barang bukti yang cukup kuat.

“Intinya kasus sudah bisa kami ungkap dan menetapkan tersangka,” jelasnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat melanggar pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor

sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor

jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau lebih. Selanjutnya kita akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Denpasar.

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 bulan ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

1 tahun ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

2 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago