tilep-duit-nasabah-rp-11-m-sekretaris-lpd-belumbung-resmi-tersangka
TABANAN – Selain menetapkan tukang pungut uang LPD Desa Adat Batungsel, Pupuan, Made Kertayasa, sebagai tersangka, penyidik Pidsus Kejari Tabanan juga tengah menuntaskan pemberkasan kasus korupsi di LPD Desa Adat Belumbung, Kerambitan.
Dalam kasus ini, penyidik Pidsus menetapkan Sekretaris LPD Desa Adat Belumbung I Wayan Sunarta sebagai tersangka.
Wayan Sunarta ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Februari lalu. Dalam kasus ini sebanyak 13 saksi telah pihaknya lakukan pemeriksaan.
“Kita masih terus kembangkan kasusnya ini karena diduga pelakunya lebih dari satu orang. Kemudian kerugian negara yang diakibatkan
juga sangat signifikan sehingga kami masih terus kembangkan lagi,” ujar Kasipidsus Kejari Tabanan IB Wiadnyana didampingi KasiiIntel Pande Mahaputra kemarin.
Menurut IB Wiadnyana, berdasar hasil audit, kerugian Negara yang diakibatkan ulah tersangka mencapai
Rp 1.101.976.131,92. Namun, kerugian ini bisa saja bertambah.
Tak hanya itu, Kasipidsus IB Wiadnyana juga menyebut pihaknya saat ini juga telah membidik kasus dugaan korupsi yang berada di LPD Sunantaya, Penebel.
Bahkan, tahap penanganan sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kasus ini diduga terjadi penyalahgunaan dana kredit pada LPD tersebut dari tahun 2007 hingga tahun 2015 lalu. “Kami masih dalami kasusnya,” pungkas IB Wiadnyana.
Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…