tunda-bayar-uang-pengganti-kejari-klungkung-tagih-eks-bupati-candra
SEMARAPURA – Mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra ternyata belum juga melakukan pembayaran uang pengganti atau pengembalian kerugian negara sebesar Rp 42,6 miliar.
Padahal, berdasar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2964 K/Pid.Sus/2016 tanggal 7 Maret 2016, eks Bupati Candra sudah harus membayar uang pengganti paling satu bulan setelah inkracht.
Kasiintel Kejari Klungkung Erfandy Kurnia Rachman mengungkapkan, berdasar putusan MA RI Nomor: 2964 K/Pid.Sus/2016,
eks Bupati Candra tidak hanya dijatuhi hukuman pidana 18 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun 9 bulan. Namun juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 42,6 miliar.
Berdasar fakta tersebut, tim yang dipimpin Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Klungkung Bintarno akhirnya mendatangi Candra yang saat ini sedang menjalani pidana penjara di Lapas Kelas II A Kerobokan, Kamis kemarin (18/3).
Menurut Erfandy Kurnia Rachman, belum ada jawaban memuaskan dari mantan Bupati Klungkung dua periode ini.
Eks politisi PDIP yang pada saat itu tidak didampingi kuasa hukumnya meminta waktu untuk melakukan konsultasi dengan keluarga dan kuasa hukumnya selama dua minggu.
“Kita beri waktu dua minggu untuk segera mengambil sikap,” kata Kasiintel Kejari Klungkung Erfandy Kurnia Rachman
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…