Categories: Hukum & kriminal

Korupsi Miliaran, Harta Disita, Eks Bupati Candra Terancam Bangkrut

SEMARAPURA – Kesabaran Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Klungkung menagih uang pengganti hasil korupsi korupsi,

gratifikasi dan pencucian uang pembangunan Dermaga Gunaksa dengan terpidana eks Bupati Klungkung Wayan Candra tengah diuji.

Betapa tidak, meski kasus tersebut telah inkracht berdasar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2964 K/Pid.Sus/2016 tanggal 7 Maret 2016,

namun sang mantan bupati dua periode ini tak kunjung membayar uang pengganti ke Negara sebesar Rp 42,6 miliar.

“Beliau (Candra) menyanggupi untuk membayar namun belum juga dilakukan pembayaran. Kami sudah beberapa kali melakukan penagihan secara persuasif,” kata Kasiintel Kejari Klungkung Erfandy Kurnia Rachman.

Sebagai bukti kesanggupan, tim Kejari Klungkung kemudian meminta eks Bupati Candra membuat surat pernyataan.

“Menurut surat pernyataan dari beliau sanggup membayar denda dan uang pengganti itu keseluruhan,” ujarnya.

Namun, apabila berdasar batas waktu yang diberikan Candra belum juga bisa memberikan kepastian kapan akan pembayaran uang pengganti, pihaknya mengaku akan melakukan penelusuran atas harta benda Candra yang belum disita.

“Sebab berdasar ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya

dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Bila tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara 5 tahun,” bebernya.

Pasca membuat surat pernyataan, tim Kejari Klungkung memberi deadline seminggu kepada Candra untuk memberi jawaban. Jika tak sanggup membayar, maka hartanya akan disita untuk negara.

Terkait dengan harta benda yang telah dirampas negara berkaitan dengan kasus Candra tersebut, diungkapkannya selain ada 53 bidang tanah dan bangunan, juga terdapat uang sebesar Rp 827,4 juta.

Hanya saja pihaknya belum mengetahui apakah harta benda yang dirampas negara itu mampu menutupi kerugian negara tersebut.

Sebab hingga saat ini baru satu bidang tanah beserta bangunan di wilayah Kelurahan Tonja, Denpasar yang berhasil dilelang 3 Maret 2021 lalu dengan nilai Rp 614 juta.

Sementara dua aset lainnya tidak laku yakni sebidang tanah yang terletak di Desa Tojan Kecamatan Klungkung seluas 850 meter persegi dengan harga limit Rp 431.800.000.

Lalu sebidang tanah beserta bangunan yang terletak di Kelurahan Seminya, Kecamatan Kuta, Badung seluas 87 meter persegi dengan harga limit Rp 837.308.000. “Sementara aset lainnya akan kami nilai dulu,” tandasnya. 

Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

1 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago