Categories: Hukum & kriminal

Tilep Duit Rp 11 M untuk Beli Tanah Rumah & Mobil, Trik TSK Mengerikan

DENPASAR – Setiap hari dekat dengan uang jumlah besar membuat iman Novita Liana Fisanda Nia goyah.

Perempuan 39 tahun yang bekerja sebagai General Chasier di PT Klapa New Kuta Beach (KNKB) itu diduga menggelapkan uang perusahaan hingga Rp 11 miliar.

Uang hasil penggelapan kemudian dicuci oleh tersangka Novita dengan dibelikan tanah, rumah, dan sejumlah mobil.

Novita pun tidak lagi bakal duduk sebagai pesakitan. Ini setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Bali melimpahkan berkas Novita ke Kejari Denpasar, kemarin (19/3).

“Pelimpahan dilakukan secara daring. Tersangka dikenakan pasal penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ujar Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.

Dijelaskan Eka, Novita menjabat sebagai General Chasier di PT KNKB dari tahun 2016 sampai 2018.

Modusnya, perempuan kelahiran Bondowoso, Jawa Timur, itu telah menerima uang hasil penjualan dari kasir outlet yang sudah dikurangi dengan biaya operasional.

Namun, tersangka tidak menyetorkan sebagian hasil penjualan itu ke rekening bank milik perusahaan. Tersangka membuat laporan keuangan sendiri berupa memorial jurnal.

“Seolah-olah uang hasil penjualan semuanya sudah disetorkan ke rekening bank perusahaan. Padahal, masuk ke rekening tersangka sendiri,” jelas Eka. 

Penyidik juga menemukan adanya uang masuk hasil penjualan dari perusahaan ke rekening pribadi tersangka dan suaminya.

Selain itu, tersangka juga menggunakan uang perusahaan untuk membeli sebidang tanah seluas 13.730 meter persegi di Banyuwangi, Jawa Timur. 

Tersangka juga membeli tiga unit mobil, membayar perpanjangan kontrak ruko yang disewanya, membangun satu unit rumah, membeli satu unit rumah dan kembali membeli tanah seluas 4,5 are di Ungasan, Bukit, Badung.

“Akibat perbuatan tersangka, PT Klapa New Kuta Beach mengalami kerugian sebesar Rp 11,6 miliar,” tegas Eka.

Perbuatan tersangka telah melanggar SOP tentang pengelolaan pada prosedur penerimaan uang dan prosedur pengeluaran uang.

Penyidik juga menemukan adanya penyimpangan kas yang tidak disetorkan ke rekening bank milik perusahaan.

“Penyidik juga menemukan adanya pencatatan ganda terhadap pengeluaran kas. Adanya pembuatan jurnal penyesuaian untuk mencatat selisih saldo kas,” beber jaksa asal Gianyar itu. 

Setelah dilakukan pelimpahan, tersangka akan menjalani penahanan oleh jaksa selama 20 hari kedepan.

Setelah dakwaan lengkap akan dilakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan.

Terkait dakwaan, tersangka Novita disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penyidik juga memasang Pasal 3 Undang-Undang No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago