Categories: Hukum & kriminal

Pertanyakan Dasar Pengembalian Uang, Kejati Bali Incar “Ikan Besar”

DENPASAR – Penyidik Pidsus Kejati Bali dalam waktu dekat akan segera memanggil eks Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka untuk dimintai keterangan seputar dugaan kasus korupsi Sewa rumah jabatan.

Penyidik berupaya mengali sebanyak mungkin informasi seputar keputusan eks Sekda Dewa Puspaka menyetorkan uang Rp 923,4 juta ke kas daerah beberapa waktu lalu.

Termasuk besaran uang lebih besar dari jumlah kerugian yang diumumkan penyidik sebesar Rp 836 juta. “Dasar pengembaliannya itu apa?” kata Kasipenkum Kejati Bali A. Luga Harlianto kemarin.

Luga Harlianto berjanji akan kembali merilis jika sudah ada penetapan tersangka. Disinggung uang yang dikembalikan Dewa Puspaka lebih besar dari yang dirilis jaksa,

Luga Harlianto menyebut penyidik berpedoman pada temuan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebesar Rp 836 juta.

“Sekarang ini yang sudah ada unsur pidananya adalah peristiwanya. Dari sana akan ditemukan tersangka,” tukasnya.  

Kembali disinggung modus serupa di kabupaten/kota lain di Bali, mantan Kasi Datun Merauke itu mengatakan hal itu menjadi

tantangan bagi jaksa penyidik untuk mengungkap tabir ada atau tidaknya tindak pidana korupsi dengan modus serupa.

Ditegaskan, sesuai arahan Jaksa Agung, dalam penyelidikan kasus korupsi yang diungkap adalah kualitas modusnya.

“Istilhanya dapat big fish (ikan besar). Jadi, bukan jumlahnya (nominal) saja, tapi melihat kualitas modus korupsi,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, penyidik menduga ada pelanggaran Permendagri Nomor 37/2010 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2011 dan perubahan nomenklatur lampiran

Permendagri Nomor 22/2011 (TA 2012), Nomor 37/2012 (TA 2013), Nomor 20/2013 (TA 2014), hingga Permendagri Nomor 33/2019 (TA 2020).

Pelanggaran terhadap Permendagri tersebut mengarah kepada unsur Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago