salahgunakan-visa-dengan-jadi-instruktur-diving-wn-ceko-dideportasi
SINGARAJA – Salah seorang warga negara Ceko berinisial Vladimira Zackova, 30, dideportasi ke negaranya.
Warga negara asing (WNA) itu terpaksa dideportasi karena diduga melakukan penyalahgunaan visa. Vladimira diketahui telah dideportasi pada Sabtu (20/3) lalu, melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Ia dikembalikan ke negaranya, menggunakan maskapai penerbangan Turkish Airlines. Selain dideportasi, ia juga dikenakan sanksi cekal tidak boleh masuk Indonesia dalam waktu 6 bulan mendatang.
Ia ditangkap beberapa waktu lalu karena menyalahgunakan izin tinggal. Vladimira diketahui mengantongi izin tinggal kunjungan, yang berlaku hingga 20 Maret 2021.
Nyatanya saat Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Kantor Imigrasi Singaraja melakukan pengawasn, ternyata Vladimira bekerja sebagai instruktur diving paro waktu.
“Karena melakukan penyalahgunaan izin tinggal, maka yang bersangkutan dideportasi. Selain itu yang bersangkutan juga kami masukkan yang bersangkutan dalam daftar tangkal,” kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Nanang Mustofa.
Menurut Nanang, WNA tersebut diyakini melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sehingga pihak imigrasi langsung melakukan tindakan adiministratif keimigrasian sebagai tindak lanjut.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…