Categories: Hukum & kriminal

Percepat Proses Sidang, Ditahan Karena Khawatir Ulangi Perbuatan Cabul

DENPASAR – Penahanan I Wayan M, 38, oknum sulinggih yang kesandung kasus dugaan pencabulan di Pura Campuhan Pakerisan, Tampaksiring,

Gianyar, awal Juli 2020 lalu, belum juga sehari, namun kuasa hukumnya langsung mengajukan penangguhan penahanan.

Alasan mengajukan penangguhan penahanan karena kliennya masih menjalankan tugas sebagai sulinggih.

Tersangka juga mempunyai seorang anak balita berumur 8 bulan dan keluarga yang memerlukan perhatiannya.

Namun penangguhan tersebut tidak langsung dikabulkan. Jaksa saat ini masih mempertimbangkan permohonan tersebut.

Alasan jaksa penuntut umum melakukan penahanan terhadap kliennya untuk mempercepat proses persidangan.

Kasipenkum Kejati Bali A. Luga Harlianto mengatakan, penahanan I Wayan M yang memiliki nama walaka Pandita Nabe Begawan Rsi Agung Sidimantra dilakukan selama 20 hari ke depan.

Dijelaskan Luga Harlianto, jaksa menggunakan wewenang untuk melakukan penahanan atas dasar pertimbangan objektif dan subjektif telah terpenuhi.

“Alasan objektif yaitu pasal yang didakwakan terhadap IWM lebih dari 5 tahun, sedangkan alasan subjektif ada kekhawatiran IWM melarikan diri atau mengulangi perbuatannya” beber Luga Harlianto.

I Wayan M disangka melanggar Pasal 289 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara, Pasal 290 ayat (1) KUHP

dengan ancaman tujuh tahun, dan Pasal 281 KUHP dengan ancaman paling ringan dua tahun delapan bulan penjara. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago