Categories: Hukum & kriminal

Jual Ganja, Diciduk di Parkiran Disperindag, Tenaga Honorer Diadili

DENPASAR – I Gusti Agung Dharma Gita, 24, dan I Gusti Ngurah Agung Wahyu Darmayuda, 22, sejatinya sudah memiliki gaji tetap sebagai tenaga honorer di Pemkot Denpasar.

Namun, dua pemuda tersebut memilih jalan sesat. Keduanya jualan ganja. Tidak tanggung-tanggung, saat ditangkap mereka menguasai 21,97 gram ganja.

Walhasil, mereka terancam pidana penjara selama 20 tahun setelah JPU I Kadek Topan Adhiputra dalam sidang daring mendakwa para terdawka dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Keduanya pun hanya bisa tertunduk saat JPU membacakan dakwaan. JPU Topan mengungkapkan, pada 24 November 2020 terdakwa Gita ditelepon oleh temannya yang dipanggil Komang Terong untuk dicarikan ganja seharga Rp 500 ribu.

Keesokan harinya, terdakwa Gita menghubungi seseorang bernama Baging untuk menanyakan apakah ikut cari ganja juga, dan dijawab Baging jadi. 

“Terdakwa Gita menghubungi seorang dipanggil Sopo untuk memesan tiga paket ganja seharga Rp 1 juta,” beber JPU Topan di hadapan majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Dai.

Setelah itu, lanjut JPU, terdakwa Gita mendapat SMS dari Sopo berisi alamat tempat paket ganja tersebut di tempel. Terdakwa Gita kemudian memecah ganja tersebut menjadi 8 paket.

Setelah itu, terdakwa Gita menghubungi terdakwa Darmayuda untuk datang ke rumahnya di Jalan Padam, Desa Penatih, Denpasar Timur.

Saat bersamaan, Gita dihubungi Banging untuk mengambil pesanannya. Lalu, Gita menitipkan paket ganja tersebut ke Dharmayuda karena terdakwa hendak berangkat kerja. 

“Pada saat terdakwa Gita berada di parkiran Kantor Disperindag Denpasar, datang petugas polisi mengamankan terdakwa,” urai JPU.

Pada saat itu Polisi melihat Darmayuda sedang berada di kamar terdakwa Gita. Petugas menemukan barang bukti berupa 8 paket plastik klip masing-masing berisi ganja dengan berat bervariasi.

Saat ditimbang, berat keseluruhan paket ganja tersebut adalah 21,97 gram netto. Terhadap dakwaan JPU, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar tidak mengajukan eksepsi.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian dari JPU. Dalam dakwaan kedua dan ketiga, kedua terdakwa didakwa melanggar

Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) , dan Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago