Categories: Hukum & kriminal

Duit Nasabah Lenyap, YLPK Bali: Bank Langgar UU Perlindungan Konsumen

DENPASAR – Dugaan raibnya dana deposito dengan total Rp 56 milliar dari 14 nasabah di Bank Mega Cabang Gatsu Tengah di Denpasar membuat geram Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali I Putu Armaya.

Apalagi dengan jumlah uang yang sangat besar. “Jika ini tidak diselesaikan dengan baik, maka pihak perbankan akan kehilangan kepercayaan di mata masyarakat,” ujar Putu Armaya.

Untuk itu, menurut Armaya, pihak Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) harus bertindak agar ada kepastian hukum terhadap dana konsumen tersebut.

Jika ada dana nasabah atau  konsumen hilang, apalagi tidak ada transaksi, apapun maka sudah jelas ada pelanggaran hak konsumen sesuai dengan pasal 4 UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Dimana konsumen memiliki hak atas kenyamanan dan keamanan serta keselamatan, dalam mengkonsumsi barang dan jasa.

“Artinya jika dana konsumen raib apalagi tanpa transaksi maka sudah pasti konsumen dalam menyimpan dananya sudah tidak aman. Nasabah itu adalah konsumen layanan jasa perbankan,” ujar Armaya.

Ia mengharapkan agar dana masyarakat atau konsumen tersebut  harus dikembalikan, karena hal tersebut sejalan dengan Pasal 19 UU No.8 Tahun 1999

tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) Pasal 19 ayat (1) yang menyatakan bahwa “pelaku usaha bertanggungjawab memberikan

ganti rugi atas kerusakan pencemaran dan/ atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

Dan ayat (2) pengembalian berupa uang yang setara nilainya. Maka dari Itu pihak Yayasan Lembaga konsumen Bali mengharapkan pihak  OJK Regional Bali Nusra

agar melakukan audit terhadap kinerja perbankan atas dugaan kehilangan dana masyarakat teesebut apalagi jumlahnya yang sangat fantastis itu.

Armaya juga menyampaikan kepada masyarakat agar jangan ragu untuk mengadukan hal hal yang dinilai ada pelayanan buruk kepada konsumen termasuk lembaga

keuangan perbankan apapun, karena  Konsumen dilindungi oleh aturan hukum, UU Perlindungan Konsumen dan peraturan perundang undangan yag lain, termasuk jika dana yang disimpan raib.

Maka dari itu Armaya mengharapkan agar kasus tersebut diusut tuntas, agar jangan lagi ada kasus kasus yang serupa menimpa konsumen.

Armaya juga mengingatkan kasus tersebut jika ada Dana masyarakat konsumen lenyap yang disimpan di salah satu bank juga ada unsur pidana,

dimana melanggar di pasal 8 UUPK junto pasal 62, pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 millar. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago