Categories: Hukum & kriminal

WNA Bulgaria Pencuri Data Nasabah dan Dalang Perusakan ATM Ditangkap

DENPASAR – Kepolisian Ditreskrimum Polda Bali menangkap WNA Bulgaria bernama Ilias Danimil Saif alias Rehman. Pemuda 20 tahun itu merupakan dalang dari beberapa aksi perusakan mesin ATM yang terjadi di Bali beberapa waktu belakangan.

Salah satunya yakni pada saat momentum Nyepi apda 15 Maret 2021 lalu.

“Di situasi Nyepi, yang bersangkutan melakukan pengrusakan mesin ATM,” terang Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers di Mapolda Bali, Senin (29/3).

Aksi pengrusakan itu terjadi di beberapa lokasi. Mulai dari ATM yang terletak di Jalan Uluwatu II, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Dalam aksinya, pihak pelapor mengalami kerugian lebih dari Rp87 juta  

Dalam melakukan aksinya, pelaku mencongkel penutup mesin ATM menggunakan linggis yang dibawanya dari tempat tinggal sementaranya di Jalan Uluwatu, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.

Selain itu, pelaku berbadan kurus itu juga melakukan aksi skimming atau pencurian data elektronik di mesin di dua ATM. Aksi itu dilakukannya pada 12 Maret 2021.

Sasarannya adalah sebuah mesin ATM di Kelurahan Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung. Satu lokasi lain yakni di Umalas, Kuta Utara, Badung. Akibatnya pihak korban mengalami kerugian mencapai Rp100 juta.

Aksi skimming itu dilakukannya dengan cara mengganti pin cover pada mesin ATM lalu menggantinya menggunakan pin cover yang telah dipasang kamera pengawas berukuran mikro.

Dia juga memasang deep skimmer pada mulut card reader mesin ATM untuk merekam data nasabah. Setelahnya data nasabah disalin ke cartu putih untuk selanjutnya kartu itu bisa dipakai untuk menarik uang milik nasabah 

Tidak cukup di Denpasar dan Badung, aksi serupa dilakukan pelaku juga di Singaraja dan Lombok, NTB.

“Untuk sejumlah TKP di luar Bali, kami berkoordinasi dengan Polda NTB untuk pendalaman lebih lanjut,” imbuh Kombes Rahardjo.

Dari penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti linggis, ho, kamera pengawas berukuran kecil, pin cover ATM, deep skimmer, kartu kloning dan sejumlah barang bukti lainnya. 

Kini pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, Pasal 406 KUHP terkait pengerusakan dan Pasal 30 ayat (1) jucto Pasal 46 ayat (1) UU Nomor tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 53 KUHP.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago