Categories: Hukum & kriminal

Main-main Narkoba di Bali, Duo Sindikat Medan – Bali Terancam Mati

DENPASAR – Anggota sindikat pengedar narkoba Bali – Medan, I Wayan Kariasa alias Kepek, 42, dan Marcia Illasabina Hutasoit alias Aci, 37, menjalani proses pelimpahan dari BNNP Bali ke Kejari Denpasar, kemarin (29/3) siang.

Keduanya terancam pidana penjara mati atau maksimal 20 tahun penjara.  Ancaman hukuman yang diterima Kepek dan Aci itu tak setimpal dengan upah yang didapat.

Keduanya mengaku mendapat upah Rp 800 ribu hingga Rp 1,6 juta saat menjadi kurir narkoba. “Para tersangka sudah lima kali menjalankan

perintah dari seseorang yang mengaku bernama Karlo,” beber Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta usai pelimpahan kemarin.

Saat ditangkap, petugas BNNP Bali berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 101,78 gram dan ganja 16,12 gram.

Untuk pasal, kedua tersangka disangkakan pasal berlapis. Yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU yang sama.

Lebih lanjut dijelaskan Eka, setelah menerima pelimpahan,  kedua tersangka akan menjalani penahanan oleh JPU selama 20 hari ke depan.

“Kami tahan 20 hari ke depan sambil menunggu dakwaan lengkap. Setelah dakwaan lengkap, segera kami lakukan pelimpahan ke pengadilan,” imbuh Eka.

Kedua tersangka yang tinggal di Jalan Raya Besakih, Desa Akah, Klungkung ini ditangkap setelah petugas BNNP Bali melakukan pengintaian.

Saat melakukan pemantauan, petugas melihat tersangka Kepek membawa paket narkotika. Petugas pun bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan badan serta paket yang dibawa Kepek.

Hasilnya ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 101,78 gram brutto yang diselipkan ke dalam baju daster yang ada di paket itu.

Kemudian dilakukan pengembangan dan memeriksa kamar tersangka Kepek. Petugas BNNP Bali mengamankan tersangka Aci.

Selain mengamankan Aci, petugas juga berhasil menemukan 3 plastik klip berisi ganja dengan berat keseluruhan 16,12 gram brutto. 

Saat diinterogasi, keduanya mengaku bahwa pemilik narkotik itu adalah Karlo (DPO) yang ada di Medan yang dikirim melalui jasa ekspedisi atau pengiriman paket.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

3 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago