dana-rp56-m-deposito-nasabah-bank-mega-raib-ojk-tak-sakit-gigi-lagi
DENPASAR – Jika sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan OJK “sakit gigi” soal kasus dugaan raibnya dana deposito 14 nasabah Bank Mega Cabang Gatot Subroto, Denpasar, Bali dengan total Rp 56 miliar, kali ini OJK mau angkat bicara.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional 8 Balindan Nusa Tenggara, Giri Tribroto menyampaikan kepada awak media bahwa OJK Bali saat ini sedang berkoordinasi dengan OJK di Kantor Pusat karena pengawas bank tersebut di kantor pusat.
“Kasus yang terjadi di Bank Mega saat ini sedang ditangani oleh kepolisian. OJK menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya pada Selasa (30/3).
Dari pihak Bank Mega saat ini, lanjutnya, masih melakukan investigasi kepada pihak-pihak yang terkait dan melakukan penelusuran transaksi secara cermat.
“Siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana maupun yang mengambil keuntungan dari hasil kejahatan akan diproses sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan mengambil hikmah atas kasus yang terjadi.
Antara lain memastikan kebenaran pencatatan dananya di bank dan selalu melakukan pengecekkan transaksi yang terjadi di rekeningnya.
Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…