keberatan-diadili-oknum-sulinggih-cabul-ajukan-pengalihan-penahanan
DENPASAR – I Wayan Mahardika, 38, yang sempat disebut sebagai sulinggih dengan gelar Pandita Nabe Begawan Rsi Agung Sidimantra
saat melakukan perbuatan diduga cabul akhirnya menjalani sidang perdana di PN Denpasar kemarin (1/4). Mahardika mengikuti sidang tertutup untuk umum dari Mapolda Bali.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, pria asal Gianyar itu didakwa dengan dakwaan alternatif.
Yakni Pasal 289 KUHP tentang ancaman kekerasan, atau kekerasan, memaksa untuk perbuatan cabul, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Berikutnya Pasal 290 ke-1E KUHP, yaitu melakukan perbuatan cabul pada saat korban tidak berdaya dengan ancaman pidana tujuh tahun. Terakhir Pasal 281 ke-1E KUHP.
Mendapat dakwaan pasal berlapis dengan ancaman hukuman cukup berat, Mahardika yang didampingi kuasa hukumnya langsung mengajukan eksepsi atau keberatan.
“Dari pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan eksepsi. Hak yang sama juga diberikan ke JPU mengajukan tanggapan atas eksepsi itu,” ujar juru bicara PN Denpasar, I Gede Putra Astawa usai sidang kemarin.
Dengan diajukannya eksepsi, sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan pada 6 April 2021. Untuk sidang eksepsi masih akan dilanjutkan secara daring.
Selain mengajukan eksepis, menurut Astawa terdakwa melalui tim penasihat hukumnya juga mengajukan permohonan pengalihan atau penangguhan penahanan.
Terkait permohonan tersebut, Astawa mengatakan hal itu merupakan hak terdakwa. “Hal itu (permohonan pengalihan penahanan)
nanti akan dipertimbangkan oleh majelis hakim. Apakah permohonan dikabulkan atau ditolak, kewenangan ada pada majelis hakim,” jelasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdakwa dilaporkan ke Polda Bali pada 9 Juli 2020 atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap korban KYD.
Korban mengaku mendapat perlakukan cabul saat melukat atau melakukan upacara spiritual pembersihan diri di Pura Campuhan Pakerisan, Tampaksiring, Gianyar, Bali, pada 4 Juli 2020 lalu.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…