Categories: Hukum & kriminal

Keberatan Diadili, Oknum Sulinggih Cabul Ajukan Pengalihan Penahanan

DENPASAR – I Wayan Mahardika, 38, yang sempat disebut sebagai sulinggih dengan gelar Pandita Nabe Begawan Rsi Agung Sidimantra 

saat melakukan perbuatan diduga cabul akhirnya menjalani sidang perdana di PN Denpasar kemarin (1/4). Mahardika mengikuti sidang tertutup untuk umum dari Mapolda Bali.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, pria asal Gianyar itu didakwa dengan dakwaan alternatif.

Yakni Pasal 289 KUHP tentang ancaman kekerasan, atau kekerasan, memaksa untuk perbuatan cabul, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Berikutnya Pasal 290 ke-1E KUHP, yaitu melakukan perbuatan cabul pada saat korban tidak berdaya dengan ancaman pidana tujuh tahun. Terakhir Pasal 281 ke-1E KUHP. 

Mendapat dakwaan pasal berlapis dengan ancaman hukuman cukup berat, Mahardika yang didampingi kuasa hukumnya langsung mengajukan eksepsi atau keberatan.

“Dari pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan eksepsi. Hak yang sama juga diberikan ke JPU mengajukan tanggapan atas eksepsi itu,” ujar juru bicara PN Denpasar, I Gede Putra Astawa usai sidang kemarin.

Dengan diajukannya eksepsi, sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan pada 6 April 2021. Untuk sidang eksepsi masih akan dilanjutkan secara daring. 

Selain mengajukan eksepis, menurut Astawa terdakwa melalui tim penasihat hukumnya juga mengajukan permohonan pengalihan atau penangguhan penahanan. 

Terkait permohonan tersebut, Astawa mengatakan hal itu merupakan hak terdakwa. “Hal itu (permohonan pengalihan penahanan)

nanti akan dipertimbangkan oleh majelis hakim. Apakah permohonan dikabulkan atau ditolak, kewenangan ada pada majelis hakim,” jelasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdakwa dilaporkan ke Polda Bali pada 9 Juli 2020 atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap korban KYD.

Korban mengaku mendapat perlakukan cabul saat melukat atau melakukan upacara spiritual pembersihan diri di Pura Campuhan Pakerisan, Tampaksiring, Gianyar, Bali, pada 4 Juli 2020 lalu. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: pn denpasar

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago