terbukti-bawa-10-butir-ekstasi-pria-berpeci-putih-diganjar-7-tahun
DENPASAR – Terdakwa Iwan Riyanto hanya mendapat potongan hukuman satu tahun penjara dari majelis hakim PN Denpasar.
Pria 29 tahun itu sebelumnya dituntut delapan tahun penjara. Dalam sidang daring, Iwan diganjar tujuh tahun penjara.
Putusan hakim tersebut tentu lumaya berat. Pasalnya, barang bukti yang dibawa pria berpeci putih saat sidang putusan kemarin “hanya” 10 butir inex atau ekstasi seberat 3,25 gram,
1 plastik klip berisi sabu berat bersih 0,15 gram, dan 1 plastik klip berisi pecahan tablet MDMA warna hijau berat bersih 0,12 gram.
Selain diganjar pidana badan, Iwan juga dihukum membayar denda. “Pidana dendanya Rp 800 juta, jika tidak bisa membayar diganti dua bulan penjara,” ujar Dewi Wulandari, pengacara terdakwa kemarin.
Dalam amar putusannya, hakim ketua I Putu Suyoga menyatakan terdakwa kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur, 3 Juli 1991 itu terbukti sah dan meyakinkan
bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika. “Kami menerima putusan hakim. Begitu juga JPU,” imbuh Dewi.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…