Categories: Hukum & kriminal

Ahli Pidana Ragukan Kasus Eks Sekda Puspaka, Jaksa Janji Bikin Terang

DENPASAR – Ahli hukum pidana dari Universitas Udayana (Unud) I Gusti Ketut Ariawan kaget eks Sekda Buleleng Dewa Puspaka

mengembalikan uang Rp 923,4 juta ke kas daerah Pemkab Buleleng setelah kasus rumjab Sekda ditelisik penyidik Kejati Bali.

Menurut Ariawan, sewa rumjab Sekda yang dilakukan Puspaka landasan aturannya sudah jelas. Yakni Permendagri No. 7/2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah dan Permendagri No. 37/2011.

Ariawan juga menilai tidak ditemukan unsur menyalahgunakan kewenangan sebagaimana dimaksud Pasal 33 UU Nomor 20/2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Di mana, kata dia, daerah yang tidak memiliki fasilitas rumjab bisa menyewa dengan ketentuan yang diatur.

Terkait pendapat ahli hukum pidana Unud, penyidik Kejati Bali punya jawaban sendiri. Kasipenkum Kejati Bali A. Luga Harlianto menyatakan proses penyidikan umum masih tetap berlanjut.

Kendati demikian, ia mengaku menghormati pendapat ahli hukum pidana. Menurutnya, secara umum apa yang disampaikan I Gusti Ketut Ariawan juga sudah disampaikan Puspaka saat dipanggil sebagai saksi.

Semua keterangan Dewa Puspaka juga akan menjadi pertimbangan penyidik. Selain itu, penyidik juga akan memeriksa saksi ahli untuk membuat terang.

“Tugas penyidik saat ini adalah mengoptimalkan alat bukti agar perkara ini menjadi terang,” tutur Luga Harlianto.

Mantan Kasi Datun Kejari Merauke itu menambahkan, setelah semuanya terang barulah penyidik menentukan ada atau tidaknya pelanggaran tindak pidana.

Jika ditemukan pelanggaran, maka akan ada tersangka. “Kami juga memiliki tanggungjawab moral kepada masyarakat untuk menjelaskan masalah ini menjadi terang,” pungkasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

2 minggu ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago