Categories: Hukum & kriminal

Pencuri Motor dan Penadah Jaringan Gianyar-Denpasar Diringkus Polisi

GIANYAR – Aksi pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat diungkap oleh jajaran Polsek Sukawati. Ada tiga pelaku yang diamankan. Antara lain Melkianus, Martinus alias Vino dan Antonius alias Toni Dale.

 

Sebanyak 8 unit sepeda motor hasil curian diamankan. Tiga di antaranya hasil pencurian di wilayah Sukawati. Lima lokasi lainnya, pencurian di seputaran Denpasar. 

 

Kapolsek Sukawati, AKP I Made Ariawan  didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukawati Iptu Anak Agung Alit Sudarma dan Kasubbag Humas menjelaskan penangkapan 3 pelaku ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor.

 

“Motor hilang di parkiran tempatnya bekerja sebuah perumahan kawasan Banjar Gelumpang, Desa/Kecamatan Sukawati pada Sabtu (10/4),” ujarnya, Kamis (22/4).

 

Salah satu korban kehilangan sepeda motor Honda Beat DK 6252 FAC sekaligus kehilangan dua buah HP yang diletakkan di atas meja. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Operasional Polsek Sukawati melakukan penyelidikan.

 

“Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, kami dapat informasi pelaku tinggal sementara di Jalan Imam Bonjol, Denpasar,” jelasnya.

 

Setelah cukup bukti, polisi pun menangkap pelaku sekitar pukul 01.00. Pada saat itu ditemukan barang bukti berupa dua HP dan 1 sepeda motor. Saat itu pelaku mengaku melakukan pencurian serupa di sejumlah tempat.

 

Adapun modus operandinya, dua pelaku utama menyelinap masuk ke rumah-rumah warga pada malam hari. Sasarannya adalah sepeda motor yang tidak dikunci stang.

 

“Jadi sepeda motor hasil curian, digiring keluar rumah dengan (jalan) kaki sampai ke tempat kos pelaku,” terangnya.

 

Begitu berhasil mencuri, sepeda motor dijual ke penadah. Diganti plat nomor kendaraan lalu dijual.

 

“Penjualannya sudah lintas provinsi, ada yang sampai ke Sumba,” ungkapnya. 

 

Saat ini, Polsek Sukawati masih melakukan pengembangan. Terkait ada dugaan pelaku lain.

 

“Satu orang masih kami cari,” ujarnya. 

 

Kini ketiga pelaku harus meringkuk di sel tahanan. Pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago