Categories: Hukum & kriminal

Tilep Duit Nasabah Bayar Pinjol, Eks Sales Bank BUMN Divonis 2 Tahun

DENPASAR – Meski sudah mengakui kesalahannya dan sudah mengembalikan sebagian kerugian bank BUMN Cabang Gajah Mada, Denpasar,

terdakwa Putu Ririn Lersia Oktavia, 30, tidak banyak mendapat pengurangan hukuman dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.

Dituntut 2,5 tahun penjara oleh JPU Kejari Denpasar, perempuan yang masih memiliki bayi umur lima bulan itu itu divonis dua tahun penjara.

Ririn hanya mendapatkan korting hukuman 6 bulan dari majelis hakim yang diketuai I Wayan Gde Rumega.

Ririn dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun,” ujar hakim Rumega kemarin.

Ririn bakal berpisah dengan bayinya lebih lama karena hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta.

Jika tidak bisa membayar diganti dua bulan kurungan. Hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp 494.693.900.

Dengan ketentuan apabila uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa dapat disita.

“Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka dipidana penjara selama satu tahun,” tukas hakim dalam amar putusannya.

Sementara uang sebesar Rp 123.673.475 yang disetorkan terdakwa diperhitungkan sebagai uang pengganti.

Menanggapi putusan tersebut, Ririn tak berdaya. I Made Arnawa, Putu Angga Pratama, dkk coba memberikan penjelasan pada terdakwa.

Meski terlihat keberatan, ia pasrah. “Saya menerima, Yang Mulia,” tutur perempuan asal Buleleng yang saat ini ditahan di Lapas Perempuan Denpasar itu.

Di sisi lain, pihak jaksa menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir,” ujar Kasi Pidsus Kejari Denpasar.

Untuk diketahui, Ririn yang merupakan mantan sales bank BUMN itu didakwa menilap dana nasabah sebesar Rp 494 juta.

Uang tersebut milik dua perusahaan besar, yaitu PT Bali Post dan PT Garuda Indonesia Cabang Denpasar. Rinciannya uang milik PT Bali Post sebesar Rp 418 juta dan PT Garuda Indonesia sebesar PT 76 juta.

Perempuan kelahiran 28 Oktober 1990 itu melakukan perbuatannya pada April 2019 sampai Desember 2019.

Ririn memanfaatkan pelayanan cash pick up atau layanan antar jemput setor tunai pada PT Bali Post dan PT Garuda Indonesia Cabang Denpasar.

Pelayanan dilakukan secara manual, tersangka menyerahkan slip penyetoran  kepada nasabah, kemudian uang tunai setoran nasabah dibawa tersangka.

Namun, uang tersebut tidak disetorkan pada bagian teller atau kasir. Sebaliknya uang digunakan untuk kepentingan pribadinya. Salah satunya menutupi pinjaman online. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago