cari-unsur-pidana-kasus-bu-desak-polda-bali-dalami-locus-delicti
DENPASAR – Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Bali mulai memeriksa kasus penistaan agama yang melibatkan dosen Uhamka Jakarta Desa Made Dharmawati.
Dalam pemeriksaan kali ini, ada enam orang saksi yang telah dimintai keterangan. Mereka diperiksa terkait laporan sejumlah elemen masyarakat Bali ke Polda Bali beberapa hari lalu.
Menurut Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Djuhandai Rahardjo Puro, ada enam saksi yang sudah dipanggil dan dimintai keterangan pada Rabu lalu (21/4).
Masing-masing tiga orang pengadu dan tiga orang saksi. Hasil sementara berdasarkan keterangan pengadu maupun saksi-saksi, pihaknya belum mendapatkan keterangan terkait dengan tempat dan waktu kejadian.
“Ya, locus delicti tausiah saudari Desak Made Darmawati belum dikatahui,” kata Kombes Djuhandai Rahardjo Puro
Baik pengadu maupun saksi, kata Kombes Djuhandai Rahardjo Puro, menyampaikan hanya mengetahui ceramah Desak Made Darmawati dari menonton di video yang tersebar di Facebook dan YouTube.
Ia menambahkan, proses pengaduan ini masih seputar mendalami keterangan saksi-saksi. Apakah sudah ada penjadwalan pemanggilan terhadap Desak Made Darmawati ?
“Belum. Kami akan tentukan pidananya terlebih dulu biar bisa naik dari laporan dumas ke LP (Laporan Polisi),” kata Kombes Djuhandai Rahardjo Puro sembari
mengayakan pihanya tidak bisa memanggil dan hanya bisa mengundang. Itupun (undangan) tidak ada konsekuensi hukum.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…