Categories: Hukum & kriminal

Belum Terima Upah Jadi Kurir Sabu, Mang Tri Dituntut 10 Tahun

DENPASAR – Modus jual beli sabu dengan cara memasukkan ke dalam bungkus permen yang dipraktikkan terdakwa I Gusti Komang Tri Wirawan tak bertahan lama.

Ia ditangkap dan diadili kemarin. Pria kelahiran 2 januari 1984 itu dipastikan menua di penjara setelah JPU menuntut 13 tahun penjara.

JPU Ida Ayu Ketut Sulasmi menilai terdakwa Komang Tri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. 

“Menjatuhkan pidana penjara selam 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidier 6 bulan penjara,” tuntut JPU Sulasmi.

Terdakwa mengaku sudah dua bulan bekerja dengan Cuk alias Big Genk (DPO). Mang Tri sudah tiga kali menerima sabu dari Cuk alias Big Genk.

Untuk yang ketiga kali ini terdakwa menerima sabu sebanyak 100,72 gram netto kemudian dipecah menjadi 85 paket sabu.

Dari jumlah keseluruhan paket sabu tersebut, terdakwa sudah menempelkan sebanyak 43 paket. Sisanya disita petugas Ditresnarkoba Polda Bali. Apes, belum menerima upah sudah ditangkap.

“Terdakwa dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp 50 ribu setiap sekali menempelkan sabu. Namun terdakwa belum menerima upah dari Cuk Alias Big Genk untuk bahan sabu sebanyak 100,72 gram,” beber JPU.

Sementara itu, Fitra Octora selaku pengacara terdakwa bakal mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis. “Yang jelas kami mengajukan pembelaan secara tertulis,” ujar Fitra, kemarin (23/4).

Mang Tri ditangkap di Jalan Bisma, Dangin Puri Kauh, Denpasar Utara, Kamis, 17 Desember 2020 sekira pukul 22.30 oleh anggota Polda Bali.

Polisi menemukan 41 paket sabu yang dikemas bungkus permen dengan berat keseluruhan 51,71 gram netto.

Penggeledahan pun berlanjut ke kos terdakwa di Jalan Anyelir, Denpasar Timur. Polisi menemukan 1 paket sabu seberat 0,11 gram, 1 buah alat isap sabu (bong),

1 buah timbangan digital dan barang bukti terkait lainnya. Sehingga keseluruhan sabu yang disita sebanyak 42 paket dengan berat 51,82 gram netto. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago