Categories: Hukum & kriminal

AWK Gugat Media Bali ke Pengadilan, Kuasa Hukum Sentil Kata Arogan

DENPASAR – Kasus jurnalistik antara anggota DPD RI Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Wedasteraputra Suyasa alias AWK dengan Media Bali akhirnya bergulir ke pengadilan.

AWK melayangkan gugatan ke PN Denpasar Nomor: 361/Pdt.G/2021/PN kepada Media Bali cq Pemred Media Bali Wayan Suyadnya atas sejumlah pemberitaan yang dianggap merugikan dirinya.

Beberapa pemberitaan itu di antaranya, ‘’Hari Ini Warga Nusa Penida Padati Monumen Puputan Klungkung’’ (Diterbitkan Selasa, 3 November 2020).

‘’Ditolak Warga, Wedakarna Batal ke Nusa Penida’’ (Diterbitkan Senin, 2 November 2020). ‘’Tangkap Wedakarna’’ (Diterbitkan Kamis 5 November 2020). ‘’PecatWedakarna’’ (Diterbitkan Rabu 4 November 2020).

Atas pemberitaan tersebut, AWK mengadu ke Dewan Pers. Hasil PPR, AWK diminta memberikan hak jawab sementara Media Bali wajib melayani hak jawab tersebut secara proporsional.

Namun, belum juga memberikan hak jawab, AWK malah menggugat Media Bali ke PN Denpasar.

“AWK tidak mematuhi PPR yang diputuskan Dewan Pers. AWK tidak menggunakan hak jawab pada batas waktu yang ditentukan Dewan Pers,” ujar kuasa hukum Media Bali, Nyoman Sunarta.

Menurut Sunarta, AWK justru memutar balik fakta dengan mengatakan Media Bali tak mengindahkan keputusan PPR Dewan Pers.

Padahal, yang tidak mengindahkan adalah AWK karena sampai gugatan ini didaftarkan tidak pernah yang bersangkuatan menyampaikan hak jawab kepada Media Bali baik secara lisan maupun tulisan.

Sunarta justru menilai AWK ingin mempolitisasi PPR Dewan Pers. Setelah PPR Dewan Pers  turun kemudian media ‘’diperintahkan’’ memberikan hak jawab,

tapi dia tak menggunakan hak jawab, melainkan menempuh ‘’jalan kekeluargaan’’ sehingga terkesan dia sebagai sosok yang ‘’arif dan bijaksana’’ karena telah ‘’memaafkan’’ media dimaksud.

Hal itu lalu diunggah di media social dengan narasi yang dibuatnya sendiri. Media yang diperlakukan seperti itu, tak bisa berkutik (kalah), padahal soal hak jawab adalah hal yang biasa dalam dunia jurnalistik,” kritiknya.

Di lain sisi, kata dia, Media Bali tidak mau masalah hak jawab diselesaikan dengan ‘’bertemu’’ secara personal.

Karena sejatinya hak jawab itu ditujukan kepada pembaca sehingga setelah membaca hak jawab itu pembaca memperoleh informasi yang imbang.

“Dengan bertemu lalu dianggap selesai, bukankah ini adalah bagian dari upaya ‘’menyembunyikan’’ informasi?” bebernya.

Menurutnya, ada niat buruk dari AWK melayangkan gugatan ini dengan motivasi dan kenginan agar Media Bali membayar ganti rugi sebesar Rp 500 juta.

“Gugatan yang diajukan AWK menunjukan sikap “arogan’ dari seorang pejabat Negara yang berusaha untuk ‘mengintervensi” dan “mengintimidasi” media  masa yang sedang menjalankan fungsi jurnalistik,” pungkasnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

2 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago