Categories: Hukum & kriminal

Karma Berjalan, Curi Motor, Terancam 5 Tahun, Warga Seririt Lunglai

DENPASAR – Terdakwa Nyoman Gede Arya alias Paluk, 38, begitu cekatan dan berani saat melakukan pencurian sepeda motor.

Buktinya, meski beraksi seorang diri, ia sukses menggondol motor Scoopy milik korban Ni Putu Desi. 

Namun, saat diadili kemarin, pria kelahiran Seririt, Buleleng, itu terlihat lunglai.

Ia pasrah dan tidak membantah isi dakwaan JPU Kejari Badung. Pria yang bekerja sebagai buruh lepas itu terancam pidana penjara selama lima tahun.

JPU Windari Suli menjelaskan, Pada 20 November 2020 sekira pukul 10.00, terdakwa datang dari kosnya di Jalan Tukad Batanghari, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna putih.

“Terdakwa seorang diri berkeliling untuk mencari target,” ujar JPU Windari. Nah, saat melintas di jalan Tangkuban Perahu,

terdakwa melihat sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat hitam Nopol DK 3541 FAU terparkir di depan Toko Asih Plastik 2. 

Kunci motor tersebut kuncinya tercantol. Melihat hal itu, terdakwa langsung memanfaatkan situasi. Terdakwa kemudian melihat situasi.

Setelah sepi, terdakwa memarkir sepeda motornya agak jauh. Terdakwa lantas  berjalan mendekati sepeda motor milik korban.

“Setelah memastikan aman, terdakwa langsung menghidupkan sepeda motor dengan cara memutar kunci kontak yang masih mencantol. Terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat kejadian menuju kos,” beber JPU Windari.

Ketika sampai di kos, terdakwa memesan Gojek untuk mengambil motornya yang diparkir di dekat Toko Asih Plastik 2.

Setelah mengambil sepeda motornya, terdakwa kembali menuju kos terdakwa di Jalan Tukad Batanghari, Kelurahan Panjer. 

Setiba di kos, terdakwa lalu membuka jok sepeda motor Honda Scoopy milik saksi korban Ni Putu Desi Suci Ningsih.

Di dalam jok terdakwa menemukan sebuah dompet yang berisi STNK. Terdakwa membuang  STNK di daerah dekat kos terdakwa.

“Rencananya sepeda motor  tersebut akan terdakwa jual. Namun, terdakwa berhasil diamankan anggota Polres Badung,” tukas JPU Kejari Badung itu. 

Perbuatan terdakwa mengalami kerugian sebesar Rp 19.450.000. “Apa benar isi dakwaan JPU?” tanya hakim I Wayan Sukradana. “Benar, Pak Hakim,” jawab terdakwa sambil mengangguk. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago